Kriminal
Resedivis Kambuhan Kembali Ditangkap Setelah Gasak Motor Warga, Mencuri di Empat Lokasi
Bukannya insaf dan taubat atas kesalahan yang pernah dilakukan, tapi tersangka kembali melancarkan aksinya mencuri sepeda motor milik warga di kawasan
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan penjatuhan pidananya dapat dipertambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal karena residivis.
"Polsek Tambora mengimbau kepada masyarakat untuk menambah sistem keamanan di kendaraan masing-masing terutama pada jenis kendaraan yang sering menjadi target pelaku curanmor. Selain itu juga perlu adanya sistem keamanan lingkungan yang lebih baik untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan," imbaunya.(*)
Baca juga: Pencuri Sepmor Gagal Kabur Setelah Beraksi, Jatuh ke Aspal dan Dihajar Warga
Baca juga: 2 Pencuri Sepmor di Sekolah Didor Polisi
Baca juga: Tersangka Pencuri Sepmor Meninggal Dihakimi Massa, Tiga Orang Lainnya Kritis
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bukannya Pilih Jalan Tobat, Pria Ini Masih Nekat Curi Motor di Tambora, Polisi: Sudah 4 Kali,