Ayah dan Anak Asal Aceh Besar Kompak Lakukan Kejahatan, Curi Emas 62 Mayam Plus Uang Rp 10 Juta
Parah, seorang ayah berinisial BUR (50) dan anak laki-lakinya MF (32) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar, kompak melakukan aksi kejahata
Parah, seorang ayah berinisial BUR (50) dan anak laki-lakinya MF (32) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar, kompak melakukan aksi kejahatan.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Parah, seorang ayah berinisial BUR (50) dan anak laki-lakinya MF (32) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar, kompak melakukan aksi kejahatan.
Keduanya terlibat pencurian emas 62 mayam plus uang Rp 10 juta milik Novi Susilawati (33), di rumah korban kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Akhirnya pelaku diringkus personel Tim Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe, dimana pelaku MF (32) lari ke Lhokseumawe.
Pria tersebut ditangkap di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.
Setelah menangkap MF, polisi kemudian meringkus tersangka BUR, yang tak lain ayah dari MF.
BUR ditangkap di salah satu gampong di Aceh Besar berdasarkan pengembangan dari sang anak.
Pelaku BUR ternyata ikut menyembunyikan sisa gelang emas curian itu 10 mayam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Waduh, Poisi Tangkap Siswa SMA, Terlibat Penganiayaan dan Pencurian Handphone di Luwuk Banggai
Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor Beraksi Dini hari, Gasak Dua Motor di Indekos Lubang Buaya
Baca juga: Tiga Polres, Dua Polda Kerja Sama Ringkus 4 Pelaku Pencurian di Gudang Kopi & Alat Excavator
"Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka MF selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu dua bulan lebih, tetapi akhirnya tersangka MF berhasil ditangkap di Lhokseumawe yang juga ikut dibantu Satreskrim Polres Lhokseumawe," kata Fadillah.
Mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban Novi Susilawati tidak berada di rumahnya kala itu. Saat kejadian Novi sedang berada di tempat kerjanya.
Melihat korban tak ada dirumah, MF kemudian melancarkan aksinya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban yang memberitahukan bahwa rumahnya disantroni maling dengan bukti lainnya barang dalam rumahnya berhamburan.

"Kemudian, korban kembali dari tempat ia bekerja dan melihat isi lemari tempat disimpannya barang berharga tersebut telah hilang," jelasnya.
Mengetahui barang berharga berupa emas dan uang tunai raib digondol maling, korban keesokan harinya melaporkan kejadian ke Polresta Banda Aceh.
"Korban Novi melaporkan kejadian yang dialaminya esok hari sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/356/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022," kata Kasat Reskrim.
Sesuai hasil olah TKP oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh, ditemukan bukti - bukti otentik yang membuktikan pelaku yang melakukan aksi kejahatannya.
Baca juga: Maraknya Aksi Pencurian, Perangkat Desa Pasang Spanduk Sayembara Tangkap Maling Berhadiah Rp 1 Juta
Dikatakan Fadillah, menurut dari keterangan korban, barang yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam dan uang Rp 10 juta.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 171 juta," jelasnya.
Tersangka sempat berupaya kabur saat ditangkap
Setelah menerima laporan tersebut Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, melakukan penelusuran terkait keberadaan pelaku.
Benar saja Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka MF yang saat itu bersembunyi di salah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, MF sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat pagar dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun pelariannya pun terhenti," ujarnya.
Baca juga: Sindikat Perampok dari Palembang Dibekuk, Terlibat Pencurian Uang Dayah MUDI Samalanga
Ketika berhasil diamankan, Tim langsung melakukan introgasi kepada tersangka, lalu didapat keterangan bahwa ia mengakui benar telah melakukan pencurian pada hari Selasa (9/8/2022) di rumah korban, Gampong Kopelma Darussalam, Kota Banda Aceh.
Ayah sembunyikan emas curian
Setelah dilakukan pengembangan mengenai barang hasil curian tersebut, tim rimueng mendapatkan hasil keterangan dari tersangka bahwa barang curian tersebut telah diserahkan kepada ayahnya, BUR (50) untuk disembunyikan.
"Tersangka MF setelah melakukan aksi kejahatannya. Sisa dari hasil penjualan emas diserahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan," ucap Fadillah.
Mendapat informasi tersebut lanjut Fadillah, tim yang stand by di Polresta Banda Aceh pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap BUR dirumahnya di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Besar.
"Diketahui bahwa BUR turut membantu aksi kejahatan yang dilakukan anaknya itu, serta dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya, " terangnya.
BUR pun mengatakan kepada petugas, bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, emas yang di curinya telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh, dan ini masih dalam pengembangan polisi.
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Bunuh Istri Sirinya yang Tengah Hamil 3 Bulan, Terbongkar Setelah 5 Bulan
Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing - masing dua mayam, lima gelang emas seberat 54 mayam.
Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil pengembangan atas pengakuan tersangka MF, hasil penjualan emas curian telah dibelikan cincin emas seberat 2 mayam, baju sebanyak 4 helai, celana sebanyak 3 helai, dan sepasang sepatu wanita.
"Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp. 10 juta," pungkasnya.
Tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan, dan BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara. (*)
Baca juga: Pria Lembah Seulawah Ditangkap Simpan Senpi, Awalnya Polres Aceh Besar Selidiki Kasus Pencurian
Baca juga: Pencurian Pecah Kaca Mobil Terjadi di Kedai Kopi Sunter, Aksi itu Dilakukan Pemotor & Terekam CCTV
Baca juga: Lerai Perkelahian, Petani Tewas Ditikam, Berawal dari Pencurian Hp
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Tangkap Anak dan Ayah, Anak Curi Emas 62 Mayam, Uang Rp 10 Juta, Ayah Ikut Bantu,