Larangan Obat Sirop Dijual

Termorex Sirup Dinyatakan Aman Dikosumsi Setelah BPOM Update Hasil Uji, Begini Penjelasannya

Obat sirup Termorex yang sebelumnya dinyatakan tidak aman, karena disebut mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas, kini obat tersebut dinyatakan a

Editor: Misran Asri
Instagram @konimex.group
Foto Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL783003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 

Obat sirup Termorex yang sebelumnya dinyatakan tidak aman, karena disebut mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas, kini obat tersebut dinyatakan aman dan boleh dikosumsi.

PROHABA.CO, JAKARTA - Obat sirup Termorex yang sebelumnya dinyatakan tidak aman, karena disebut mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas, kini obat tersebut dinyatakan aman dan boleh dikosumsi.

Hal tersebut diketahui setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengupdate hasil pengujian obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Penegasan ini disampaikan setelah lembaga tersebut mengembangkan pengujian pada batch lainnya dengan beberapa aspek.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengembangan pengujian lebih lanjut terhadap kadar EG dan DEG.

"Termorex sirup obat demam untuk produksi PT Konimex ini sebelumnya dinyatakan tidak aman, tapi kemudian kita kembangkan lagi."

"Pengujian dengan melihat, mensample dan menguji dari batch-batch yang lain, dari lokasi peredaran atau tempat stok, dari lokasi yang berbeda tempat sampel yang berbeda dan waktu produksi yang berbeda di batch yang berbeda, ternyata aman," kata Penny, dalam press conference terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: Berikut Daftar Obat Sirop yang Aman dan Tidak Aman Dikosumsi Berdasarkan Uji Sampling BPOM

Baca juga: Ada Merek Terkenal Obat Sirop yang Dijual Bebas di Apotek, Berikut Daftarnya

Baca juga: Abaikan Imbauan Kemenkes, Minimarket di Semarang Masih Jual Obat Sirop

BPOM pun mengaku melakukan penarikan obat tersebut dengan batch yang diduga menyebabkan kondisi gangguan ginjal akut pada anak karena diketahui mengandung cemaran yang kadarnya melebihi ambang batas aman.

Perlu diketahui, sebelumnya obat sirup Termorex masuk dalam 5 obat sirup yang disebut memiliki kadar EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

5 obat sirup tersebut meliputi:

1. Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60ml

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasam dus, botol plastik @60 ml

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam) produkso Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml

5. Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasam dus, botol @15 ml.

Baca juga: Petugas Gabungan Temukan Obat Sirop di Apotek-apotek Meulaboh, Ini Imbauan Kepolisian

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved