Kriminal
Pengusaha Salon di Pekalongan Dirampok, Pelaku Akhirnya Diringkus saat Bersembunyi di Kos Pacarnya
Pria tersebut ditangkap setelah diduga terlibat perampokan pengusaha salon di Kelurahan Pekajangan RT 35 RW 13, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalo
Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Arief, pelaku yang diamankan bernama Fatahul Bashit alias Dul Fatah (29) warga Desa Kwayangan, Kedungwuni.
Kronologi kejadian tersebut pada saat itu pelaku, pura-pura memijat korban. Kemudian, setelah memijat korban mencekik dan membentur-benturkan kepala korban ke lantai.
"Pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB dan pelaku meminta diambilkan makan dan minum oleh korban. Kemudian pelaku meminta untuk dibelikan rokok namun korban menolak dengan alasan tidak ada uang," kata dia.
"Setelah mendengar hal tersebut, tersangka tersinggung dan berkata 'Pelitmen sih yakin' dan tak lama setelahnya pelaku memijat kepala korban serta pada saat itu korban bertanya 'kok tumben nemen mijeti'," ucapnya.
"Lalu, dengan tangan kanan kosong tersangka mengepal serta memukul mengarah ke pipi kiri korban sebanyak 3 kali, lalu dengan kedua tangan mencekik leher korban," ujarnya.
Baca juga: Kasus Perampokan di Kebun Sawit Agara, Polisi Panggil Dua Saksi
Selanjutnya, pelaku mengambil sebilah pisau dan menusukkan ke bagian leher korban. Melihat kondisi korban sudah tak berdaya dengan penuh darah yang keluar dari leher, pelaku langsung meninggalkan korban dan membawa kabur motor Honda Scoopy G 5302 OT milik korban.
AKBP Arief menerangkan, korban sempat keluar meminta tolong ke warga, kemudian dievakuasi warga ke RSI Pekajangan.
"Hasil sementara, hubungan pelaku dan korban adalah kekasih. Korban juga merupakan janda. Jadi, kami masih kembangkan terkait motif ini."
"Korban sempat keluar rumah untuk meminta tolong ke warga, lalu langsung dievakuasi warga ke rumah sakit. Saat ini, korban masih dalam penanganan medis secara intensif di rumah sakit," terangnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Modus Mobil Travel
Pihaknya menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 50 Jo 338 KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta percobaan pembunuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Dro)
Baca juga: Anggota Kowad Jadi Korban Perampokan, Sempat Dipaksa Buka Baju
Baca juga: Pelaku Perampokan dan Penembakan Airsoft Gun Kepada Pelajar 18 Tahun di Tamansari Ditangkap Polisi
Baca juga: ‘Kolor Ijo’ Ternyata Penjaga Kebun Sawit, Ia Juga Residivis Kasus Perampokan
Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Kronologi Perampokan Pengusaha Salon di Pekalongan, Tertangkap Bersembunyi di Kos Kekasihnya,