Berita Aceh Besar
Hakim MS Jantho Hukum 150 Bulan Penjara Pemerkosa Anak
Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menjatuhkan hukuman 150 bulan penjara kepada HB (23) karena terbukti melakukan rudapaksa/pemerkosaan ...
Tak terima atas tindakan terdakwa, orang tua korban pun membuat laporan ke polsek setempat.
Bukti pelecehan seksual itu dikuatkan setelah adanya bukti visum et repertum selaput dara korban yang mengalami luka robek akibat benda tumpul.
Menimbang bahwa terdakwa HB telah menjalani masa tahanan, maka sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, lamanya masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat yang dijatuhkan, kecuali ‘uqubat hudud.
“Maka sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, majelis hakim memandang perlu menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim. (i)
Baca juga: Tega, Wanita Penyandang Disabilitas Dirudapaksa oleh Pria Asal Aceh Besar, Pelaku Akhirnya Diringkus
Baca juga: 2 dari 19 Sampo Unilever yang Ditarik di AS Punya Izin Edar di Indonesia, Tapi Tak Ada di Pasaran
Baca juga: Kereta Api Baru Jepang Marunouchi 2023 Apa Yang Baru?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/HB-23-pelaku-pemerkosaan-diapit-oleh-personel-Unit-PPA-Satuan-Reskrim-Polresta-Banda-Aceh.jpg)