Menyusul Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri, Dampak Kasus Irjen Ferdy Sambo
Menyusul Brigjen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan tidak hormat dari institusi Polri. Nama jenderal polisi bintang satu itu resmi dihapus di Korps
Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat untuk menutupi kasus itu.
Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan tujuh yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Brigjen Hendra.
Nantinya, setiap polisi yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan itu akan menjalani sidang kode etik.
Saat ini, sudah ada sejumlah personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.
Mereka di antaranya adalah empat tersangka obstruction of justice yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Baca juga: Pernah Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo dan Istri Berhasil Gaet Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum
Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak profesional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Ridwan Soplanit. (*)
Baca juga: Gerung: Kasus Ferdy Sambo Dapat Kacaukan Agenda Strategis Nasional
Baca juga: Dakwaan Berlapis Menanti Ferdy Sambo di Pengadilan
Baca juga: Terungkap Isi Obrolan di Sofa Saat Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Brigjen Hendra Resmi Dipecat Polri,