Penggeledahan Kamar Hotel, Seperangkat Alat Isap dan 16 Paket Sabu Ditemukan Petugas Satuan Narkoba

Dari penggeledahan itu petugas menangkap seorang pria berinisial CM yang diketahui baru menggunakan narkoba jenis sabu pada Jumat (28/10/2022) lalu.

Editor: Misran Asri
FOTO: HUMAS POLRES LANGSA
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu yang disita petugas 

Dari penggeledahan itu petugas menangkap seorang pria berinisial CM yang diketahui baru menggunakan narkoba jenis sabu pada Jumat (28/10/2022) lalu.

PROHABA.CO, SOLO - Personel Satuan Narkoba Polresta Solo menggeledah sebuah kamar hotel di Kawasan Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo sekira pukul 03.00 WIB, Jumat (28/10/2022) lalu.

Dari penggeledahan itu petugas menangkap seorang pria berinisial CM yang diketahui baru menggunakan narkoba jenis sabu pada Jumat (28/10/2022) lalu.

Dia ditangkap di sebuah hotel di Kawasan Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan tersangka CM saat dilakukan penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong.

"Saat kami melakukan penggeledahan di kamar hotel, ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) beserta pipa kaca yang terdapat sisa sabu," ucap Iwan, Selasa (01/11/2022).

Iwan menjelaskan, saat tersangka dimintai keterangan, tersangka CM mengaku mendapatkan atau memiliki sisa barang bukti sabu yang disimpan di kamar kosnya.

"Ditemukan barang bukti 16 paket sabu-sabu diakui milik tersangka. CM mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial M yang saat ini masih dilakukan penangkapan," tegasnya.

Baca juga: Residivis Kasus Pengeroyokan Kembali Terlibat Kejahatan, Kali Ini Jadi Pengedar Sabu-sabu

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pemakai dan 1 Pengedar Sabu-Sabu

Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Penyalah Guna Sabu-Sabu

Terkait peran tersangka, Iwan mengungkapkan, CM mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang diantarkan ke suatu tempat sesuai perintah M.

"Paket sabu itu diletakkan di lokasi sesuai perintah M dan setiap titik diberi upah Rp 25.000 dan upah sabu," jelasnya.

Pihak Satresnarkoba menyita barang bukti yang diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Yakni seperangkat alat hisap sabu (bong), pipa kaca terdapat sisa sabu, sobekan tisu dililit isolasi kuning, sebuah sendok sabu, dan satu unit handphone.

Selain itu, 16 paket sabu yang dikemas plastik klip transparan dengan berat masing-masing beserta plastik pembungkusnya 11,95 gram. (*)

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengguna Sabu-sabu

Baca juga: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Personel Satnarkoba Polres Pidie

Baca juga: Polisi Gerebek Pengedar Narkoba yang Tengah Asyik Timbang Sabu-sabu di dalam Kamar

Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Geledah Kamar Hotel di Kota Solo, Satresnarkoba Temukan 16 Paket Sabu Seberat 11,95 Gram, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved