Jumat, 10 April 2026

Kriminal

Ibunya Sakit dan Dilarang ke Luar, Ayah di Pematang Siantar Tega Cabuli Putrinya

Pihak Kecamatan Siantar Barat menaruh perhatian atas kasus ini, terutama penanganan terhadap korban dan ibunya yang melibatkan pihak keluarga ...

Editor: Muliadi Gani
Foto: Ilustrasi/Freepik
Ilustrasi pencabulan. 

PROHABA.CO, PEMATANGSIANTAR - S (49), ayah di Pematang Siantar ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri, IP (8) yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Ironisnya, aksi S dilakukan saat istrinya sedang sakit dan dilarang keluar rumah.

Pihak Kecamatan Siantar Barat menaruh perhatian atas kasus ini, terutama penanganan terhadap korban dan ibunya yang melibatkan pihak keluarga.

Camat Siantar Barat Pardomuan Nasution mengatakan, ibu korban yang mengidap penyakit liver, selama ini dilarang keluar rumah oleh S.

Saat ini, ibu korban telah mendapat perawatan dari dokter Puskesmas.

Sementara putrinya tinggal bersama neneknya.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri, Dipergoki Bibi Korban, Mulai Raba Dada hingga Ditiduri

Pihak keluarga korban pun bersedia menanggung biaya sekolah IP.

“Tadi dokter dari Puskesmas sudah datang memeriksa korban dan ibunya yang sakit itu.

Setelah diperiksa ibunya sakit liver.

Ibunya kini dirawat bersama dengan anaknya,” kata Pardomuan kepada wartawan, Senin (31/10).

Pardomuan menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima dari nakes Puskesmas keliling yang mendatangi rumah warga, S sering menolak kedatangan nakes yang mengunjungi rumahnya.

"Psikis ibunya juga terganggu karena selama ini tidak diperbolehkan oleh suaminya untuk keluar rumah, jadi kayak terpenjara di rumah lah," imbuh Pardomuan.

Baca juga: Ayah Nodai Anak Tiga Kali, Tersangka Ditangkap di Aceh, Fakta Baru Ayah Cabuli Anak Kandung

Sebelumnya, polisi meringkus S dari kediaman di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Penangkapan terhadap S setelah keluarga korban NA (24) membawa IP membuat laporan pengaduan resmi ke Polres Pematang Siantar.

Laporan teregister LP/B/843/X/2022/SPKT/Polres Pematang Siantar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved