Kriminal

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan pakaian Bekas, 9 Orang Jadi Tersangka

Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan rokok ilegal dan pakaian bekas. Negara diprediksi merugi hingga ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni menginterogasi salah satu dari tersangka kasus penyelundupan rokok ilegal dan pakaian bekas yang diamankan di 4 lokasi berbeda di Sumut. Negara berpotensi merugi miliaran rupiah dari aksi para pelaku. 

PROHABA.CO, MEDAN - Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan rokok ilegal dan pakaian bekas.

Negara diprediksi merugi hingga miliaran rupiah.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Medan pada Kamis (3/11) siang.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di pintu tol Stabat, Langkat pada Jumat (23/9).

Barang bukti yang diamankan sebanyak 100 karton dengan total 1 juta batang rokok ilegal merk Camclar.

Tersangka yang diamankan berinisial M.

Kemudian pada Rabu (12/10) sore, pihaknya kembali mengamankan sebanyak 127 karton atau 1, 27 juta batang rokok ilegal merek Camclar tanpa pita cukai di Gudang Ekspedisi CV. Dua Bintang Trans, Jalan Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Tersangka yang diamankan berinisial M.

Baca juga: Penjual Rokok Ilegal Syok dan Menangis Saat Ditahan

Pada Minggu (23/10) malam, pihaknya mengamankan 439 balpres pakaian bekas yang diangkut dengan kapal KM Cahaya GT 34 Jo 11 125/Ppe di perairan Pulau Berhala, Serdang Berdagai.

"Barang tersebut (pakaian bekas) diangkut tersangka dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Kabupaten Batubara.

Tersangkanya berinisial B, SM, SR, NS, R, dan MF," katanya.

Penindakan yang paling baru dilakukan pada Selasa (1/11) dini hari di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga.

Seorang pria berinisial N ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut 13 karton (130.000 ribu batang) rokok merk Luffman.

"Para tersangka ini ditahan. Untuk yang di Sibolga, tidak dibawa ke sini, tapi di tahan di sana," katanya.

Fatoni mengatakan, rata-rata para pelaku sudah melakoni pekerjaan ini sebanyak 2-5 kali dengan jumlah barang ilegal yang masuk Indonesia bervariasi.

Baca juga: Sindikat Malaysia Terlibat Penyelundupan Narkoba, Polda Aceh Gagalkan Masuknya Sabu 179 Kg via Laut

Baca juga: BPOM Bongkar Temuan  718.791 Vitamin Ilegal yang Dijual di Online Shop

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved