Kriminal
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan pakaian Bekas, 9 Orang Jadi Tersangka
Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan rokok ilegal dan pakaian bekas. Negara diprediksi merugi hingga ...
Dari hasil tangkapan ini, nilai rokok yang disusupkan mencapai Rp 5.938.900.000 (Rp 5,9 miliar) dengan potensi kerugian negara Rp 2,5 miliar.
Pengungkapan ini, lanjut Fatoni, hasil sinergi dengan TNI, Kepolisian dan Pemda.
Terhitung sejak Januari 2022, penindakan terhadap rokok sudah mendapat 13 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.401.354.385.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Untuk diketahui, dalam konferensi pers itu juga dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki, perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP P. Sialagan, perwakilan dari Lantamal I, Letkol Laut, Daniel Dwi Handoyo dan juga Asintel Kasdam I/BB, Kol inf Trijoko Adiwiyono S
(kompas.com)
Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Divonis 7 Tahun, Kakaknya Buat Onar di Pengadilan
Baca juga: Petugas Bea Cukai Batam Amankan Kapal Kargo, Diduga Angkut Muatan Ponsel Ilegal
Baca juga: Kejari Serang: Dakwaan Nikita Mirzani Rampung, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan