Guru Mengaji Diduga Rudapaksa Santri 20 Kali, Korban Nangis di Pelukan Orang Tua

Seorang guru mengaji berinisial AFM (28), di Kecamatan Tuban, Jawa Timur, diduga tega merudapaksa santrinya yang masih di bawah umur ...

Editor: Muliadi Gani
foto: istimewa
Ilustrasi pencabulan anak yang dilakukan oknum polisi. 

PROHABA.CO, TUBAN - Seorang guru mengaji berinisial AFM (28), di Kecamatan Tuban, Jawa Timur, diduga tega merudapaksa santrinya yang masih di bawah umur.

Kejinya, tersangka melancarkan aksi bejatnya itu hingga 20 kali.

Perbuatan asusila itu dilakukan tersangka pelaku sejak dua tahun lalu.

Berdasarkan informasi sementara yang didapat, ada dua santri yang diduga telah dicabuli AFM.

“Hingga saat ini, korban persetubuhan yang mengaku ada dua anak, salah satunya disetubuhi pelaku hingga 20 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta kepada Kompas. com, Sabtu (5/11/2022).

Kasus ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban.

Mulanya, orang tua korban khawatir dengan perubahan perilaku sang anak yang sering menangis di pelukannya saat pulang dari mengaji.

Baca juga: Guru Ngaji Cabuli 5 Muridnya di Bogor, Modus Beri Air Minum yang Bisa Buat Korban Pintar Mengaji.

Namun, setiap kali ditanya penyebabnya, sang anak tidak menjawab.

Sikap itu membuat orang tua korban penasaran.

Akhirnya orang tua korban memeriksa ponsel korban untuk mencari tahu penyebab perubahan sikap sang anak.

“Dari ponsel korban, orang tuanya menemukan percakapan terkait perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi anaknya,” jelas Gananta.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

Terangka pelaku diringkus saat bekerja di kebun di Kecamatan Grabagan.

“Benar, pelaku sudah kita amankan,” kata Gananta, Minggu (6/11/2022), dilansir TribunJatim.com.

Baca juga: Sering Nonton Film Dewasa, Oknum Guru Ngaji Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Muridnya

Baca juga: Nathalie Holscher Kembali ke Pelukan Mantan

Diketahui, kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Jatim, tetapi penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Tuban.

Dalam proses penangkapan pelaku, petugas telah menyita sejumlah barang bukti.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76e dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 81 juncto Pasal 76d tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Tersangka pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Kompas.com)

Baca juga: Percobaan Bunuh Diri dari Tower BTS Setinggi 73 Meter, Santri di Cilacap Selamat Dievakuasi Tim SAR

Baca juga: Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Sejak Umur 12 Tahun, Berlangsung 4 Tahun di Simeulue

Baca juga: DAFTAR 7 Rumah Sakit yang Dipilih Pemko Medan untuk Medical Tourism

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved