Jumat, 8 Mei 2026

Polisi Temukan Dugaan Illegal Logging di Proyek Jalan Jantho-Lamno

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, peninjauan lokasi perambahan hutan tersebut dilakukan menggunakan helikopter dengan mode patroli ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Dok: Polda Aceh
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Polisi menyelidiki dugaan perambahan hutan yang terjadi di sepanjang jalur proyek pembangunan jalan Jantho-Lamno, Aceh.

Di lokasi tersebut juga diduga ada penguasaan lahan secara ilegal.

Tim gabungan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Dirreskrimum Kombes Ade Harianto, petugas DLHK Provinsi Aceh, serta petugas dari Balai Gakkum LHK telah meninjau lokasi dugaan perambahan hutan tersebut menggunakan helikopter.

Dalam patroli udara itu, tim menemukan hutan yang sudah gundul akibat perambahan hutan di sepanjang jalur proyek jalan Jantho – Lamno, Rabu (9/11/2022).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, peninjauan lokasi perambahan hutan tersebut dilakukan menggunakan helikopter dengan mode patroli udara.

Pengecekan itu dilakukan, sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi Satgas Hutan Lestari yang dipimpin oleh Asisten II Provinsi Aceh sehari sebelumnya dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum terkait.

Baca juga: Teror Anjing Hutan Mangsa Puluhan Sapi di Kecamatan Sukamakmur dan Kuta Malaka Aceh Besar

Dalam rapat tersebut membahas dugaan adanya penebangan pohon secara liar, perambahan hutan, serta penguasaan lahan tanpa hak pada beberapa lokasi sepanjang jalur proyek pembangunan jalan Jantho – Lamno.

"Pemerintah sudah rapat dengan unsur terkait, termasuk penegak hukum, yang secara umum membahas penanganan illegal logging dengan tujuan menjaga kelestarian hutan di Aceh," ujar Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh.

Winardy membeberkan, data sementara yang didapat bahwa terdapat 87 panglong kayu di seluruh Aceh baik yang berizin maupun tidak berizin.

Terkait keberadaan panglong ini Satgas Hutan Lestari akan menurunkan tim dari unsur Polri, TNI, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata ulang izinnya, termasuk sumber kayu di panglong tersebut.

Kemudian, sambungnya, wilayah yang diduga kuat terdapat lokasi illegal logging, Satgas Hutan Lestari tingkat kabupaten juga akan mendirikan pos-pos terpadu (LHK-TNI-Polri) di lokasi hilir jalur keluarnya kayu ilegal.

Intinya kata Winardy, Satgas dari seluruh unsur terkait ini akan turun ke setiap wilayah yang diduga terdapat praktik illegal logging.

Baca juga: Polres Aceh Besar Tangkap 3 Pria Bersama Truk Pengangkut Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging

Baca juga: Pasangan Suami Istri Tenggelam Saat Menangkap Ikan, Akhirnya Ditemukan Dalam Keadaan Tak Bernyawa

Termasuk sosialisasi ke desa tempat illegal logging dengan pemasangan spanduk berisi himbauan larangan menebang pohon secara ilegal.

"Begitu juga bagi yang membantu perbuatan tersebut, baik secara fisik maupun administratif akan ada ancaman pidananya," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved