Ilegal Logging
Polres Aceh Besar Tangkap 3 Pria Bersama Truk Pengangkut Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging
Personel opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap 3 pelaku yang membawa kayu gelondongan rimba campuran menggunakan sebuah truk BK 8026 XD
Personel opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap tiga pelaku yang membawa kayu gelondongan rimba campuran menggunakan sebuah truk Mistsubishi BK 8026 XD, Minggu (24/7/2022) dini hari.
PROHABA.CO, JANTHO - Personel opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap tiga pelaku yang membawa kayu gelondongan rimba campuran menggunakan sebuah truk Mistsubishi BK 8026 XD, Minggu (24/7/2022) dini hari.
Penangkapan truk yang membawa kayu diduga hasil ilegal logging itu dilakukan di Jalan Lamkabeu, Gampong Meunasah Tunong, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, sekitar pukul 00.30 WIB.
Muatan kayu gelondongan rimba campuran yang diangkut itu pun tidak ada dokumen sah apapun yang mampu ditunjukkan.
Sehingga ketiga pelaku itu pun bersama truk Mistsubishi yang mengangkut kayu gelondongan rimba campuran itu digiring ke Satuan Reskrinm Polres Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, S.Sos, MH, mengatakan tiga orang yang ditangkap dalam truk yang membawa kayu gelondongan rimba campuran itu, masing-masing berinisial IS (23), MY (24) dan MA.
Baca juga: Dugaan Dibawa oleh Pemodal, Ramai Warga Luar Provinsi Aceh Kerja di Tambang Emas Ilegal di Geumpang
Ketiga pria tersebut merupakan warga Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.
"Truk itu memuat delapan batang kayu gelondongan rimba campuran, hasil ilegal logging," kata AKP Ferdian Chandra, didampingi Kasi Humas, AKP Ibrahim, Rabu (27/7/2022).
AKP Chandra menceritakan kronologi penangkapan tiga pelaku bersama truk pembawa kayu hasil ilegal logging tersebut, dimana sekitar pukul 23.59 WIB, pihaknya mendapatkan informasi.
Informasi itu menyebutkan adanya satu truk pengangkut kayu ilegal yang sedang melintas dari arah Lamteuba tujuan Samahani.
Begitu menerima informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Pada saat personel sedang melintas di kawasan Jalan Lamkabeu, sebuah truk terlihat melintas dari arah depan.
Baca juga: KPH Musnahkan Kayu Ilegal Perambahan di Hutan Lindung
Karena, merasa curiga personel pun menghentikannya dan memeriksa muatan truk Mitsubhisi kuning BK 8026 XD.
Dalam pemeriksaan itu personel menemukan sebanyak delapan batang kayu gelondongan jenis rimba campuran, diperkirakan sebanyak 2 meter kubik.
"Pada saat petugas menanyakan perihal dokumen sah, para tersangka tidak dapat menunjukannya. Kemudian para pelaku itu pun langsung diamankan oleh tim dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Aceh Besar," terang AKP Chandra.