KDRT

Suami yang Viral Aniaya Istri Depan Anaknya Akhirnya Ditangkap

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan pascaviral video seorang suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. 

Editor: Misran Asri
HO
Sebuah video kekerasan dalam rumah tangga viral di media sosial, dimana seorang istri dianiaya suaminya terekam dan tersebar di media sosial. 

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan pascaviral video seorang suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. 

PROHABA.CO - Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan pascaviral video seorang suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. 

Parahnya lagi, pelaku berinisial T (43) melakukan penganiayaan di depan anak mereka yang masih kecil-kecil.

Polisi yang mendapat laporan terkait viralnya video KDRT itu di media sosial langsung mendalami dimana penganiayaan itu terjadi.

Belakangan diketahui pelaku T (43) yang melakukan kekerasan terhadap istrinya K (44) di rumah mereka di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, akhinya ditangkap Minggu (13/11/2022).

Berdasarkan video amatir yang diterima Kompas TV, detik-detik penangkapan T disaksikan oleh warga sekitar.

Mereka terlihat geram dan berusaha menghakimi pelaku.

Namun, petugas kepolisian dan TNI yang berada di lokasi berhasil mencegah aksi main hakim sendiri. Petugas pun berhasil menggelandang T ke Polsek Cisauk.

Baca juga: Hubungan Sudah tak Harmonis, Tapi Suami Gunakan BPJS Istri Sah untuk Selingkuhannya yang Keguguran

Baca juga: Kasus Pemerkosaan, Pelecehan Seks dan KDRT Marak di Banda Aceh

Baca juga: Memprihatinkan! Kasus Asusila, Mulai Rudapaksa, Pelecehan Seksual Hingga KDRT Tinggi di Banda Aceh

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, T dan korban, K (44), merupakan suami istri yang menikah secara siri sejak 2005.

“Ya, jadi antara tersangka dan korban ini adalah suami istri, tapi suami istri yang menikah secara siri sejak tahun 2005 dan mempunyai anak kandung dua,” kata Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah Putri Ramadhani, Rabu (16/11/2022).

Syabillah mengatakan bahwa motif T melakukan penganiayaan terhadap K adalah kecemburuan. T menduga K akan berselingkuh di belakangnya.

Melalui pemeriksaan tersebut, diketahui pula bahwa T sudah berlaku kasar terhadap K sejak setahun terakhir.

Polisi telah menangkap T
Polisi telah menangkap T (43) pelaku kekerasan terhadap istrinya K (44) di rumahnya di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.(HO)

“Kalau motif untuk saat ini kecemburuan. Jadi si suami ini menduga si istrinya akan berselingkuh. Menurut pengakuan dari korban dan saksi, anak-anaknya, pelaku ini satu tahun belakangan ini suka dan sering melakukan kekerasan,” jelas Syabillah.

Kronologi penganiayaan

Kejadian itu bermula saat K pulang bekerja pada pukul 17.30 WIB. K bekerja dengan berjualan ayam geprek.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved