Minggu, 12 April 2026

Berita Subulussalam

Terlibat Sabu, PNS asal Gunung Meriah Dibekuk

Kasat Reserse Narkoba Polres Subulussalam, Iptu Mahdian mengatakan, SH kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Pria berinisial SH (39), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS) asal Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil bersama S, warga asal Simpang Kiri, Kota Subulussalam memegang barang bukti narkoba jenis sabu seusai diringkus Satres Narkoba Polres Subulussalam. Foto direkam, Minggu (20/11/2022) 

PROHABA.CO, SUBULUSSALAM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam.

“Pria berinisial SH (39) tersebut ditangkap Satres Narkoba Polres Subulussalam karena terlibat narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yanis SIK, MH dalam keterangan persnya kepada Prohaba melalui Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar SE, MH, Minggu (20/11/2022).

Kasat Reserse Narkoba Polres Subulussalam, Iptu Mahdian mengatakan, SH kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Selain SH, polisi juga menciduk rekannya berinisial S (29), warga asal Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Diduga,S-lah yang menjual atau memasok sabu kepada SH.

Baca juga: Habisi ASN di Asahan, Kakak Adik Asal Aceh Diciduk Polisi

Baca juga: BNNK Pidie Musnahkan Sabu-Sabu asal Malaysia, TPPU Berpeluang Diterapkan

“SH ditangkap di jalan desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam dan S ditangkap di rumahnya di Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam,” terang Iptu Mahdian.

Ditambahkan, dari hasil penangkapan SH saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu- sabu dengan total berat 0,14 gram.

“Kemudian, melalui pendalaman tersangka SH mengakui bahwa barang bukti tersebut dia peroleh dari seseorang pelaku lainnya berinisial S,” kata Iptu Mahdian.

Lebih jauh dijelaskan, saat anggota Satuan Resnarkoba melakukan pengembangan, berhasil diamankan tersangka pelaku S, wiraswasta, warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Baca juga: PARAH! Buruh Bangunan Ditangap Isap Sabu di Langsa, Kini Harus Meringkuk di Tahanan

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Tersangka Penambang Emas Ilegal di Pante Ceureumen, Alat Berat Ekskavator Disita

“Tersangka S berhasil dibekuk, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa selembar uang 2.000 rupiah yang di dalamnya terdapat sabu seberat 0,04 gram,” papar Iptu Mahdian.

Saat ini, tersangka pelaku beserta barang bukti telah diamankan Satuan Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah kurungan minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara, dan denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar. (lid)

Baca juga: Fauzi Yusuf Sampaikan Pesan kepada ASN Dalam Apel Terakhir sebagai Wabup Aceh Utara

Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Batang Rokok, Pengunjung Diamankan Petugas LP, Lima Tahanan Diduga Terlibat

Baca juga: Empat Obat Sakit Gigi Paling Ampuh dan Cepat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved