Kriminal
Diberi Tugas Setorkan Uang Milik Perusahaan, Kurir Ekspedisi Ini Justru Gunakan untuk
Oknum kurir J&T Express berinisial AOS dilaporkan ke polisi setelah membawa kabur uang tunai milik perusahaannya sebesar Rp 531.700.000.
Oknum kurir J&T Express berinisial AOS dilaporkan ke polisi setelah membawa kabur uang tunai milik perusahaannya sebesar Rp 531.700.000.
PROHABA.CO - Oknum kurir J&T Express berinisial AOS dilaporkan ke polisi setelah membawa kabur uang tunai milik perusahaannya sebesar Rp 531.700.000.
Sebelumnya dirinya mendapat tugas untuk menyetor uang perusahaan ke kantor pusat, tapi kurir terseut malah menggunakannnya untuk membeli rumah.
Ia dilaporkan pada Senin (10/10/2022).
Dilansir dari Kompas.com, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy mengatakan, uang tunai tersebut merupakan uang setoran kantor cabang di Tambora, Jakarta Barat yang seharusnya disetorkan ke kantor pusat perusahan ekspedisi.
Sementara pelaku ditugaskan untuk membawa uang tersebut ke kantor pusat.
Baca juga: Larikan Uang Miliaran, Bandar Arisan Online Fiktif Ditangkap
Baca juga: Modus Invstasi di Perusahaan BUMN, Seorang Mahasiswi Raup Larikan Uang Rp 2 M
Baca juga: Penggelapan Uang Perusahaan yang Dilakukan FM, Sopir yang Ingin Bunuh Diri Akan Dilaporkan ke Polda
"Jadi, pelaku membawa uang yang hendak disetorin ke kantor pusat. Jadi uang yang terkumpul dari cabang. malah dibawa kabur semua uangnya," ungkap Avril saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Setelah membawa kabur uang tersebut, kata Avril, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Bekasi.
"Pelaku berhasil kami tangkap pada tanggal 26 Oktober 2022, dini hari. Saat ini pelaku sudah kami tahan," lanjut dia.
Digunakan untuk Beli Rumah Rp 200 Juta
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menggunakan uang hasil penggelapannya itu untuk membeli rumah di Kabupaten Bekasi.
Adapun rumah yang dibeli pelaku senilai Rp 200 juta.
Baca juga: Gelapkan Uang Rp 1 Miliar Digunakan untuk Bermain Judi, Pria Aceh Tengah Diringkus Polisi
Tak hanya rumah, pelaku juga menggunakan sisa uang hasil penggelapan itu untuk membeli perabotan rumah.
"Uang hasil penggelapan, sudah dibeliin rumah. Perkiraan harga rumah Rp 200 jutaan, sisanya perabotan rumah.
Sebagian besar uang masih di rekening dia," ungkap Avril.
Atas perbuatannya tersebut, AOS disangkakan Pasal 362 KUHP dan 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)
Baca juga: Nikahi Dua Istri Muda, Eks Kades Gelapkan Uang Desa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 531 Juta, Kurir J&T Express Langsung Beli Rumah di Bekasi",
kurir J&T Express
membawa kabur uang perusahaan
untuk membeli rumah
Kabupaten Bekasi
Beli Rumah Rp 200 Juta
uang perusahaan
larikan uang
Gelapkan Uang Perusahaan
gelapkan uang
Enam Siswa Anggota Geng Motor Ditangkap Polda Sumut |
![]() |
---|
Maling Kotak Amal Masjid di Cirebon Terekam CCTV, Babak Belur Dipukuli Warga Usai Jatuh ke Sawah |
![]() |
---|
Pedagang Martabak di Lampung Dihajar PNS Dinkes |
![]() |
---|
Klik Tautan di FB, Uang Rp 654 Juta Raib, Milik Anggota DPRD Klungkung Bali |
![]() |
---|
Tujuh Tahun Dipaksa Layani Ayah Kandung, Gadis Belia Melahirkan |
![]() |
---|