Berita Aceh Besar
Diduga Setubuhi Anak di Aceh Besar, Pemuda asal Sumut Diciduk, Dilakukan di Lingkungan Sekolah
Pemuda itu diciduk karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap remaja putri berusia 16 tahun di salah satu desa
Editor:
Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
FA (23), pemuda asal kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap personel Satreskrim Polres Aceh Besar, karena diduga melakukan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak berusia 16 tahun di salah satu desa di Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.
Ancaman pidana Pasal 50 adalah hukuman cambuk paling banyak 200 kali dan denda paling sedikit 1.500 gram emas murni.
“Ketentuan pidana Pasal 47 Qanun Aceh 6 Tahun 2014: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘uqubat takzir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” sebutnya. (i)
Baca juga: Kakek 71 Tahun Ngaku Hanya Satu Kali Sodomi Korbannya, Dilakukan di Pinggir Sungai
Baca juga: Tega, Seorang Wanita di Bantaeng Aniaya Anak Kecil, Video Viral dan Dikecam Warganet
Baca juga: Raffi Ahmad Khawatir Rayyanza Viral Diusia 1 Tahun, Karena Tingkahnya Lucu Dan Bikin Gemas