Berita Aceh Besar
Diduga Setubuhi Anak di Aceh Besar, Pemuda asal Sumut Diciduk, Dilakukan di Lingkungan Sekolah
Pemuda itu diciduk karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap remaja putri berusia 16 tahun di salah satu desa
PROHABA.CO, JANTHO - FA (23), seorang pemuda asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), diamankan personel Satreskrim Polres Aceh Besar.
Pemuda itu diciduk karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap remaja putri berusia 16 tahun di salah satu desa di Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.
Ia diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 24 November 2022 lalu.Penangkapan dilakukansetelah adanya laporan polisi dari orang tua korban nomor LP/B/42/IX/2022/ SPKT/POLRES ACEH BESAR/ POLDA ACEH tanggal 23 November 2022.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, persetubuhan itu diduga terjadi di lingkungan sebuah sekolah di Aceh Besar pada 12 November 2022.
Modus perbuatan itu, kata Ferdian, tersangka pelaku memacari korban terlebih dahulu serta melakukan bujuk rayu.
“Sehingga, pelaku dengan mudah menyetubuhi korban.
Baca juga: Pria Sumut Jambret Tas IRT, Korban dan Anaknya Terjatuh, Hasil Rampasan Ditukar dengan Sabu
Itu karena korban yang merupakan anak dibawah umur sudah telanjur mencintai dan percaya pada pelaku,” kata Ferdian, Minggu (27/11/2022).
Berdasarkan kronologi penangkapan, lanjut Ferdian, diketahui tersangka merupakan kuli bangunan di lingkungan sekolah tersebut. Di lokasi itu pula korban dinodai tersangka.
Setelah peristiwa itu, korban yang merasa diperdaya mengadu kepada orang tuanya.
Lalu ayah korban melaporkan kasus itu kepada polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka pelaku, ia ternyata berada di tempat ia bekerja.
Lalu dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Kemudian, kita lanjutkan dengan menginterogasi pelaku.
Baca juga: Pacari Anak di Bawah Umur, Kuli Bangunan Asal Sumut Gauli Siswi di Aceh Besar
Baca juga: Pembobol Uang dari Kotak Amal Meunasah Lhok Seudu Aceh Besar Ditangkap, Ini Pengakuan Pelaku
Dia akui bahwa persetubuhan terhadap korban dia lakukan hanya satu kali,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya meniduri anak di bawah umur, tersangka pelaku diancam dengan Pasal 50 subsider Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman pidana Pasal 50 adalah hukuman cambuk paling banyak 200 kali dan denda paling sedikit 1.500 gram emas murni.
“Ketentuan pidana Pasal 47 Qanun Aceh 6 Tahun 2014: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘uqubat takzir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” sebutnya. (i)
Baca juga: Kakek 71 Tahun Ngaku Hanya Satu Kali Sodomi Korbannya, Dilakukan di Pinggir Sungai
Baca juga: Tega, Seorang Wanita di Bantaeng Aniaya Anak Kecil, Video Viral dan Dikecam Warganet
Baca juga: Raffi Ahmad Khawatir Rayyanza Viral Diusia 1 Tahun, Karena Tingkahnya Lucu Dan Bikin Gemas
Diduga Setubuhi Anak di Aceh Besar
disetubuhi
Persetubuhan
Pria Asal Sumut
Pria asal Sumut Dibekuk
Pencabulan Anak
Satreskrim Polres Aceh Besar
Aceh Besar
Prohaba.co
Prohaba
Tiga Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk |
![]() |
---|
Enam Kios Kayu di Lubok Batee Aceh Besar Terbakar Saat Subuh |
![]() |
---|
Hujan Deras, Rumah Warga Baitussalam Banjir Setinggi Lutut Orang Dewasa |
![]() |
---|
Enam Kios Kayu di Lubok Batee Aceh Besar Terbakar |
![]() |
---|
Kerap Edarkan Sabu, Tersangka Diciduk Polisi, Diawali Laporan Warga |
![]() |
---|