Berita Aceh Besar

Pacari Anak di Bawah Umur, Kuli Bangunan Asal Sumut Gauli Siswi di Aceh Besar

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur yang masih sekolah di

Editor: Misran Asri
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap FA (23) seorang pemuda asal Langkat, Sumatera Utara, Kamis (24/11/2022). 

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur yang masih sekolah di Aceh Besar.

Laporan Indra Wijaya | Jantho

PROHABA.CO, JANTHO - Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap FA (23) seorang pemuda asal Langkat, Sumatera Utara, Kamis (24/11/2022).

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berstatus siswa sebuah sekolah di Aceh Besar.

Penangkapan pelaku FA, menindaklanjuti aporan LP/B/42/IX/2022/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH. Tanggal 23 November 2022, dimana pemuda itu terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak yang berusia 16 tahun, di salah satu desa di Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, kejadian pemerkosaan itu terjadi di lingkungan sekolah di Aceh Besar.

Dimana waktu kejadian tersebut terjadi pada 12 November 2022.

Untuk motif tersangka sendiri kata Ferdian, pelaku memacari korban terlebih dahulu serta melakukan bujuk rayu kepada korban.

Baca juga: Pria Medan Ini Nyaris Rudapaksa dan Bunuh Ponakannya

Baca juga: Gagal Rudapaksa Mahasiswi, Pemuda asal Sumut Ditangkap

Baca juga: Memprihatinkan! Kasus Asusila, Mulai Rudapaksa, Pelecehan Seksual Hingga KDRT Tinggi di Banda Aceh

"Sehingga pelaku dengan mudah untuk membujuk serta menyetubuhi korban.

Karena korban masih anak-anak, sehingga begitu mudah mempercayai pelaku," kata Ferdian, Minggu (27/11/2022).

Berdasarkan kronologi penangkapan lanjut dia, diketahui pelaku merupakan kuli bangunan di lingkungan sekolah di daerah setempat.

Setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Diketahui tersangka berada di tempat ia bekerja dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

"Kemudian kita lanjut dengan interogasi kepada pelaku, bahwa persetubuhan dan pelecehan kepada korban sebanyak satu kali," ungkapnya.

Baca juga: Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 50 Subs Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved