Berita Aceh Besar

Pacari Anak di Bawah Umur, Kuli Bangunan Asal Sumut Gauli Siswi di Aceh Besar

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur yang masih sekolah di

Editor: Misran Asri
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap FA (23) seorang pemuda asal Langkat, Sumatera Utara, Kamis (24/11/2022). 

Dimana pada Pasal 50 pelaku diancama hukuman cambuk paling banyak 200 kali dan denda paling sedikit 1.500 gram emas murni.

"Ketentuan Pidana Pasal 47 Qanun Aceh 06 tahun 2014 : Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak,

diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan," pungkasnya.(*)

Baca juga: Guru Mengaji Diduga Rudapaksa Santri 20 Kali, Korban Nangis di Pelukan Orang Tua

Baca juga: Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Sejak Umur 12 Tahun, Berlangsung 4 Tahun di Simeulue

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Setubuhi dan Lecehkan Anak di Sekolah Aceh Besar, Polisi Tangkap Pemuda asal Sumut,

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved