Puluhan Bangunan dan Jetski dengan Nilai Rp 158 Miliar Milik Bos Judi Online Disita Polisi

Dari puluhan bangunan, jetski, dan kapal speedboat, terdiri dari sebanya 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal sp

Editor: Misran Asri
FOTO ISTIMEWA
Bos Judi Online, Apin BK alias Jonni 

Dari puluhan bangunan, jetski, dan kapal speedboat, terdiri dari sebanya 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat di Danau Toba.

PROHABA.CO, MEDAN - Puluhan bangunan dan jetski serta kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba milik bos judi online Apin BK alias Jonni disita Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dari puluhan bangunan, jetski, dan kapal speedboat, terdiri dari sebanya 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat di Danau Toba.

Total dari keseluruhan aset tersebut mencapai Rp 158 Miliar.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin.

"Sebelumnya aset rumah dan lainnya senilai 153 miliar.

Ditambah totalnya 158, 680 miliar.

Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya," kata Panca, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Apin BK, Bandar Besar Judi Online Terbesar yang Ditangkap di Malaysia Dibawa Pulang ke Indonesia

Baca juga: Apin BK, Bos Judi Online Terbesar di Sumut yang Jadi Buronan Polisi Akhirnya Ditangkap di Malaysia

Baca juga: Diduga Sediakan Lapak Judi Online, Warga Langsa Dibekuk

Panca menjelaskan selama ini Apin BK alias Jonni menyamarkan asetnya dengan berbagai cara agar tak terendus penegak hukum.

Bahkan saat membeli aset ia tak menggunakan uang cas.

"Bahwa tersangka menyamarkan aset, membeli aset tidak langsung cas itulah namanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tetapi kita bisa membuktikan bahwa aset itu dibeli hasil kejahatan." ucapnya.

Tersangka bos judi online Apin BK alias Jonni
Tersangka bos judi online Apin BK alias Jonni saat dihadirkan di Polda Sumut, Rabu (30/11/2022). (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Irjen Panca menjelaskan Apin dikenakan pasal berlapis, yakni perjudian dan tindak pidana pencucian uang.

Untuk perjudian terhitung hari ini kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

Dalam perjudian, ada 16 tersangka yang diamankan termasuk Apin.

Baca juga: Bos Judi Online Kabur ke Singapura, Tujuh Asetnya Disegel Polisi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved