Kriminal
Diduga Sediakan Lapak Judi Online, Warga Langsa Dibekuk
Aparat Sat Reskrim Polres Langsa meringkus RJ (33), seorang terduga penjual chip Higgs Domino atau jenis permainan judi (maisir) online ...
PROHABA.CO, LANGSA - Aparat Sat Reskrim Polres Langsa meringkus RJ (33), seorang terduga penjual chip Higgs Domino atau jenis permainan judi (maisir) online.
Tersangka RJ merupakan pedagang yang beralamat di Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro.
Darinya polisi menyita barang bukti (BB) kejahatannya berupa satu unit handphone (hp) serta uang tunai Rp600.000.
“Kini tersangka RJ dan barangbukti telah diamankan di Mapolres Langsa,” ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, kepada Prohaba, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan, 7 Tersangka Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu dan Sajam
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku ditangkap karena dugaan melakukan jarimah maisir atau judi online berbasis chip Higgs Domino.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Tersangka RJ ditangkap saat berada di sebuah kios di Gampong Lengkong, Kamis (6/10/2022) lalu pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap RJ diduga menyediakan fasilitas maisir/ judi online chip Higgs Domino dengan cara membeli dan menjual chip Higgs Domino.
Baca juga: Terpidana Judi Online di Bireuen Berekspresi Aneh Saat Dicambuk
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke Gampong Lengkos dan meringkus terduga RJ di salah satu kios,” terangnya.
Dalam waktu bersamaan juga diamankan barang bukti (BB) 1 unit hp merek Vivo Y53 warna gold berisikan aplikasi Higgs Domino.
Berikutnya uang tunai Rp600.000 yang diduga uang hasil transaksi jual beli chip Higgs Domino. (zb)
Baca juga: Jelang Akhir Pekan Harga Emas Antam Turun Rp5.000, Kini di Level Rp940.000 per Gram
Baca juga: Nunung Menangis Belum Bisa Pensiun, Harus Hidupi 50 Keluarga
Baca juga: Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Terhadap Rizky Billar