Kriminal
Modus Minta Diolesi Obat Nyamuk, Pria di Dompu Tega Perkosa Putrinya
Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pria berinisial IS (43) sebagai tersangka karena memerkosa anak kandungnya, EK
PROHABA.CO, DOMPU - Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pria berinisial IS (43) sebagai tersangka karena memerkosa anak kandungnya, EK (16).
Warga Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu menjadi tersangka dan resmi ditahan.
Dia sempat berusaha kabur ke Sumbawa NTB.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Dompu, Ipda Ade Helmi saat dikonfirmasi, Kamis (1/12).
Helmi menjelaskan, atas kasus pemerkosaan yang sudah dilakukan berulangkali itu, IS dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan sangkaan pasal tersebut, IS terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar.
Baca juga: Seorang Ayah Perkosa Putrinya yang masih di bawah Umur, Ibu Lapor Polisi
Baca juga: Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Polisi
"Dan ditambah 1/3 karena pelaku ini adalah ayah kandung dari korban," ujarnya.
Selama proses penyelidikan kasus ini berjalan, polisi baru memeriksa dua orang saksi, yakni korban EK dan ibu angkatnya inisial N (35).
Menurut Helmi, dalam melancarkan aksi bejatnya, IS berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengoleskan obat nyamuk di tubuhnya.
Pemerkosaan ini sudah berulang kali dilakukan IS semenjak sang istri merantau ke luar negeri.
Aksi terakhir dia lakukan pada Selasa (15/11) malam.
"Pelaku pura-pura minta tolong ke anaknya untuk mengoleskan obat nyamuk di badannya, tiba-tiba muncul nafsu birahi dari pelaku untuk melakukan perbuatan bejat tersebut," kata Helmi.
Baca juga: TEGA! Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Dilakukan saat Istrinya tak di Rumah, Pelaku Akhirnya Diringkus
Baca juga: Jual Tas hingga Kosmetik, Jedar: Selama Halal, Cuek Aja
Sebelumnya, Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), meringkus seorang pria berinisial IS (43), pada Kamis (24/11).
Warga Kecamatan Huu itu ditangkap atas dugaan telah memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 16 tahun.
Aksi bejat itu sudah dilakukan berulang kali semenjak sang istri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia.