Rabu, 22 April 2026

Haba Medan

10 Gram Sabu Disimpan di Jok Sepeda Motor, Pria Padangsidimpuan Harus Mendekam di Penjara

Pria warga Kelurahan Panyanggar, Padangsidimpuan Utara itu mmenyimpan barang haram tersebut di jok sepeda motor yang dikendarainya.

Editor: Misran Asri
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi - Personel Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan, menangkap CJ (44) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, pada Jumat (26/11/2022). 

Pria warga Kelurahan Panyanggar, Padangsidimpuan Utara itu mmenyimpan barang haram tersebut di jok sepeda motor yang dikendarainya.

PROHABA.CO, SIDIMPUAN - Personel Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan, menangkap CJ (44) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, pada Jumat (26/11/2022).

Pria warga Kelurahan Panyanggar, Padangsidimpuan Utara itu mmenyimpan barang haram tersebut di jok sepeda motor yang dikendarainya.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan penangkapan bermula saat personel satuan narkoba mendapat laporan bahwa di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, marak peredaran narkotika.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak lakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi, Tim melihat gerak-gerik seorang pria yang agak mencurigakan yang dihetahui adalah CJ.

"Kemudian, Tim melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan," kata AKBP Dwi.

Dari hasil penggeledahan, akunya, Tim menemukan satu unit Handphone warna biru, sebuah dompet, dan uang tunai Rp 822 ribu, berikut sebuah STNK dan sepeda motornya.

Baca juga: Polres Bireuen Blender 1,4 Kg Sabu-Sabu di Depan Tersangka

Baca juga: Residivis Kasus Pengeroyokan Kembali Terlibat Kejahatan, Kali Ini Jadi Pengedar Sabu-sabu

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pemakai dan 1 Pengedar Sabu-Sabu

Tidak berhenti di situ, Tim memeriksa jok sepeda motor milik

Awalnya Tim sempat kesulitan membuka jok sepeda motor tersebut.

"Yang bersangkutan (CJ) mengatakan, bahwa kunci jok tersebut berada di rumahnya," lanjutnya.

Namun, Tim tetap berupaya dengan menarik jok sepeda motor tersebut ke atas. Benar saja, setelah terbuka, Tim menemukan sebungkus kotak rokok yang berisi 10 bungkus plastik klip transparan.

"Kuat dugaan 10 bungkus plastik klip tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,77 Gram," terangnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Penyalah Guna Sabu-Sabu

Tim akhirnya membawa CJ berikut seluruh barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk melakukan pengembangan.(akb/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Narkoba Sidimpuan Tangkap Pria Kantongi 10 Gram Sabu, 

Baca juga: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Personel Satnarkoba Polres Pidie

Baca juga: Lanal Lhokseumawe Musnahkan 22 Kg Sabu-Sabu Tak Bertuan

Baca juga: Sabu-sabu Masuk Aceh Lewat Selat Malaka, 12 Kg Disita Dari Dua Warga Aceh Utara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved