Pria Gangguan Jiwa Dalang Pencurian di Jembrana Bali, Polisi Dibuat Bingung
Tapi, yang membuat polisi heran sekaligus bingung, komplotan pencurian itu didalangi oleh I Komang Ardiasa (27) seorang pria yang mengalami gangguan j
Seperti daun gamelan di dua TKP dan hasil curian besi.
Kemudian, kata dia, untuk tersangka COM yang berusia 17 tahun diwajibkan lapor dengan jaminan keluarga.
"Yang di bawah umur kita kenai wajib lapor," ujarnya.
Atas perbutan pelaku, tiga orang ini disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Demi Klaim Asuransi Rp 150 Juta, Pasutri Asal Bengkalis Culik dan Bunuh ODGJ, Ini Faktanya
Komang Ardiasa mengaku tak bisa mengelak ketika rekannya yang memiliki status orang dengan gangguan jiwa tersebut melakukan aksi kejahatan ini.
Pria yang bekerja sebagai penjaga malam toko bahan bangunan di Jembrana ini mengaku terhimpit ekonomi.
"Hasil curian biasanya dibagi. Kalau saya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Ardiasa yang merupakan pelaku pencurian HP beberapa tahun lalu ini mengaku menyesal.(mpa)
Sumber: Tribun Bali
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polisi pun Heran ODGJ Jadi Otak Komplotan Pencurian di Jembrana, Bali,
Baca juga: ODGJ Serang Warga Pakai Parang, Tiga Orang Terluka
Baca juga: Telantar di Pinggir Jalan dan Hamil Tua, ODGJ Melahirkan