Konsumsi Narkoba, 2 Oknum Polisi Jalani Sidang Etik

Propam Polres Jember dan Polda Jawa Timur telah memeriksa dua oknum polisi yang berinisial BA dan SH. Kasatres Narkoba Polres Jember, AKP Sugeng ...

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi oknum polisi 

Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu membenarkan adanya penetapan tersangka kepada keduanya.

Menurutnya, kedua polisi tersebut terancam kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun karena diduga jadi pengedar sabu-sabu.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya pada Senin (31/10/2022) dikutip dari TribunMedan. com.

Barang bukti yang diamankan dari tangan Bripka Erwin Lahagu berupa sabu-sabu seberat 2,76 gram.

Sedangkan dari tangan Brigadir Joko ditemukan sabu-sabu seberat 20,39 gram.

Narkoba jenis sabu-sabu ini didapatkan dari Brigadir AIS Al Imran Situmorang yang saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan kasus narkoba juga.

(Kompas.com)

Baca juga: Terlibat Narkoba Empat Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat, Ini Penegasan Kapolres

Baca juga: Uang Ratusan Juta Rupiah Jatuh di Jalan, Warga Swiss Kembalikan Utuh

Baca juga: Nia Ramadhani Tegaskan Uang Bukan Segalanya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved