Konsumsi Narkoba, 2 Oknum Polisi Jalani Sidang Etik
Propam Polres Jember dan Polda Jawa Timur telah memeriksa dua oknum polisi yang berinisial BA dan SH. Kasatres Narkoba Polres Jember, AKP Sugeng ...
Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu membenarkan adanya penetapan tersangka kepada keduanya.
Menurutnya, kedua polisi tersebut terancam kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun karena diduga jadi pengedar sabu-sabu.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya pada Senin (31/10/2022) dikutip dari TribunMedan. com.
Barang bukti yang diamankan dari tangan Bripka Erwin Lahagu berupa sabu-sabu seberat 2,76 gram.
Sedangkan dari tangan Brigadir Joko ditemukan sabu-sabu seberat 20,39 gram.
Narkoba jenis sabu-sabu ini didapatkan dari Brigadir AIS Al Imran Situmorang yang saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan kasus narkoba juga.
(Kompas.com)
Baca juga: Terlibat Narkoba Empat Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat, Ini Penegasan Kapolres
Baca juga: Uang Ratusan Juta Rupiah Jatuh di Jalan, Warga Swiss Kembalikan Utuh
Baca juga: Nia Ramadhani Tegaskan Uang Bukan Segalanya