Rabu, 29 April 2026

Berita Nagan Raya

Polisi Nagan Raya Kepung Rumah Pemilik Sabu, 35 Paket Diamankan

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali menangkap tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, tersangka yang berhasil ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Dokumen Satresnarkoba Polres Nagan Raya
Tersangka kasus narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Nagan Raya, Minggu (5/12/2022) 

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali menangkap tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kali ini, tersangka yang berhasil diringkus merupakan warga Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, berinisial AF (30).

Dari tersangka, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, mengamankan 35 paket kecil sabu-sabu dalam kotak rokok, Minggu (4/12/2022) sore.

Hingga Senin (5/12/2022), polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Pemburuan terhadap para pelaku tindak pidana itu berdasarkan informasi dari masyarakat karena ulah bandar dan pemakai sabu sabu di wilayah itu sudah sangat meresahkan warga.

Baca juga: Tiga Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Setelah Gagal Transaksi Narkoba

Polres Nagan Raya bertekad membasmi segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi mengatakan, dalam operasi yang dilakukan pihaknya, berhasil diciduk pria berinisial AF, warga Gampong Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. 

"Dalam penangkapan tersebut selain berhasil menangkap pelaku, petugas turut mengamankan 35 paket sabu-sabu serta barang bukti lainnya," jelas Ipda Vitra.

Penangkapan terhadap AF itu, sebut Ipda Vitra Ramadani, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya di Lorong Pace Suka Raja sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Dengan gerak cepat personel Satres Narkoba tersebut menuju ke lokasi dan berhasil menangkap AF di rumahnya, meski ia berusaha melarikan diri lewat jendela belakang rumahnya.

Baca juga: Napi Baru Bebas Kembali Diringkus, Nekat Edarkan Sabu Milik Napi Lapas Binjai

Rumah tersebut memang sudah dikepung petugas.

Saat polisi menanyakan barang haram tersebut, tersangka menjawab tidak menyimpan sabu-sabu sebagaimana laporan masyarakat setempat.

"Namun, kita tidak percaya apa yang dia katakan," Vitra.

Selanjutnya, kata Ipda Vitra, pihaknya melakukan penggeledahan rumah pelaku yang disaksikan oleh aparatur gampong tersebut.

Dalam penggeledahan itu, pihak kepolisian berhasil menemukan 35 paket sabu-sabu yang sudah dibungkus kecil-kecil dalam bungkusan rokok serta kotak bening warna putih yang tertulis High Carbon Steel.

Menurut Vitra, barang haram tersebut disimpan tersangka di lantai ruang tamu untuk dijual kepada warga yang sering memakai barang haram tersebut.

Baca juga: Polres Nagan Raya Kepung Rumah Pemilik Sabu, 35 Paket Diamankan, Tersangka Sempat Berupaya Kabur

"Guna meringkus semua pemakai dan pengedar, petugas Satres Narkoba akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika agar pengguna dan bandar narkotika dapat dibasmi sampai ke akar-akarnya," tegas Vitra.

Terkait narkotika, pihaknya tidak main-main dan akan menangkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

"Setelah berhasil ditangkap, kini AF dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk diproses secara hukum serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," pungkas Ipda Vitra Ramadani.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nagan Raya, antara lain, 35 paket kecil sabu-sabu,1 unit handphone (hp) Samsung A20, 1 unit hp Nokia, 1 kotak putih bening warna putih High Carbon Steel, serta 1 bungkusan rokok. (riz)

Baca juga: 10 Gram Sabu Disimpan di Jok Sepeda Motor, Pria Padangsidimpuan Harus Mendekam di Penjara

Baca juga: Tiga Siswa di Korea Utara Dihukum Mati oleh Pemerintah karena Sering Menonton Drakor

Baca juga: Drivel Ojek Online Tewas Tertabrak Kereta Api, Dipicu Aksi Nelat Lawan Arah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved