Tiga Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Setelah Gagal Transaksi Narkoba
Penangkapan tersebut dilakukan, setelah ketiganya gagal melakukan transaksi barang haram tersebut di sebuah warung kosong di Desa Marindi Kecamatan Ha
Penangkapan tersebut dilakukan, setelah ketiganya gagal melakukan transaksi barang haram tersebut di sebuah warung kosong di Desa Marindi Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan
PROHABA.CO, TANJUNG - Polisi meringkus triga pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan, setelah ketiganya gagal melakukan transaksi barang haram tersebut di sebuah warung kosong di Desa Marindi Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Rencana ketiganya yang ingin melakukan transaksi sabu-sabu di warung tersebut.
Tapi, keburu tercium petugas, sehingga dilakukan penggerebekkan.
Saat didaatngi petugas ketiganya tidak berkutik, sehingga dilakukan pemeriksaan karena petugas mendapat informasi warung tersebut dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Adanya informasi peredaran sabu tersebut, membuat petugas melakukan penindakan hingga menggagalkan transaksi narkoba di warung tersebut.
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap tersangkanya.
Baca juga: Anggota Polisi Dibunuh di Kampung Narkoba, Alami Luka Tembak & Sayatan di Tubuh, 8 Pelaku Ditangkap
Baca juga: Residivis Kasus Pengeroyokan Kembali Terlibat Kejahatan, Kali Ini Jadi Pengedar Sabu-sabu
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya, 2,51 Gram Barang Bukti Diamankan
Kali ini 3 lelaki yang diamankan polisi saat berada di sebuah warung kosong di Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
Tiga pelaku yang diamankan, FT alias Ifit (36), RR alias Iki (20) dan SF alias Sarif (30), sama-sama merupakan warga Desa Marindi.
Kepala Polres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (5/12/2022), menjelaskan, ketiga lelaki itu diduga mengedarkan sabu.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu Sutargo, mengamankan 3 Pria berinisial FT alias Ifit, RR alias Iki dan SF alias Sarif pada Kamis, 1 Desember 2022, malam," katanya.
Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku SF, yakni 5 paket sabu dengan berat bersih 0,33 gram, 1 bungkus plastik klip, 3 handphone, 1 bungkus bekas rokok , uang Rp 200 ribu diduga hasil penjualan sabu
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku FT, yaitu uang tunai Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Terungkapnya ulah para pelaku bermula dari informasi yang didapatkan petugas mengenai akan ada transaksi narkotika di sebuah warung kosong di Desa Marindi.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu di Pidie
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Satuan-Resnarkoba-Polres-Pidie-memperlihatkan-tiga-tersangka-pengedar-sabu-sabu.jpg)