Kriminal
Tersangka Kasus Sabu 35 Paket di Nagan Ternyata Pernah Dipenjara 4,8 Tahun
Tersangka AF (30) yang ditangkap Satres Narkoba Polres Nagan Raya ternyata seorang residivis (penjahat kambuhan). Ia pernah dihukum 4,8 tahun penjara
"Penangkapan pelaku atas laporan masyarakat kepada polisi," jelasnya.
Ketiga tersangka tersebut adalah bandar dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 20 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pria AF, warga Suka Raja Darul Makmur, Nagan Raya, pada Minggu sore.
Polisi ikut menyita barang bukti dari tersangka berupa 35 paket sabu-sabu dalam porsi kecil.
Dalam penangkapan itu, polisi ikut mengepung rumah tersangka karena ia sempat berusaha kabur.
Sebelum menangkap AF, pada pekan lalu, Satres Narkoba Polres Nagan Raya juga menangkap dua tersangka lain kasus narkoba di Kecamatan Darul Makmur.
Dengan demikian, polisi telah mengamankan tiga orang yang satu jaringan dan masih memburu tersangka lainnya. (riz)
Baca juga: Residivis Kambuhan Kembali Berulah & Ditangkap Polisi, Kali Ini Jambret Tas Wanita di Kota Kendari
Baca juga: Benarkah Riwayat Kelahiran Prematur Bisa Menyebabkan Anak Mengalami Obesitas?
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Sukabumi, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan