Kriminal

Pria 32 Tahun Bawa Bocah 11 Tahun ke Hotel, Pengakuan Tersangka tak Masuk Akal, Tapi Hasil Visum

Pria tersebut mencoba berkilah dengan mangatakan dirinya membawa bocah 11 tahun ke kamar hotel itu hanya sebagai teman curhat dan FH pun bersikukuh de

Editor: Misran Asri
Net
Ilustrasi pelecehan seksual - FH (32) diduga mencabuli seorang bocah di bawah umur di sebuah hotel kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat 

Pria tersebut mencoba berkilah dengan mangatakan dirinya membawa bocah 11 tahun ke kamar hotel itu hanya sebagai teman curhat dan FH pun bersikukuh dengan pendiriannya.

PROHABA.CO, TAMBORA - Seorang anak perempuan di bawah umur dibawa oleh seorang pria berinisial FH (32) ke dalam kamar hotel.

Pria tersebut mencoba berkilah dengan mangatakan dirinya membawa bocah 11 tahun ke kamar hotel itu hanya sebagai teman curhat dan FH pun bersikukuh dengan pendiriannya.

Tapi, hasil visum tak bisa bohong

FH tak mau mengakui dirinya teelah mencabuli bocah 11 tahun terrsebut di kamar hotel kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Dari pengakuan FH, dia hanya mencurahkan hatinya alias curhat dengan anak tersebut.

"Dia hanya mengakui di dalam kamar hotel hanya curhat. Tapi kan tetap enggak mungkin lah," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama pada Jumat (9/12/2022).

Polisi tak percaya dengan pengakuan FH lantaran memiliki bukti lain yang menguatkan bahwa terjadi tindak pencabulan.

Bukti itu berasal dari keterangan korban sendiri dan hasil visum.

Baca juga: Kakek Aktor Squid Game Didakwa Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Baca juga: Keterlaluan! Seorang Marbot Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Baca juga: Polres Bener Meriah Serahkan Pria Kasus Rudapaksa Anak ke Jaksa

"Hasil visum menunjukkan ada tindakan cabul terhadap bocah tersebut. Kalau cuma curhat enggak mungkin," tambah Putra.

Sebelumnya diberitakan, pria beristri berinisial FH (32) diduga tega mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun.

FH membujuk korban via chat dari aplikasi WhatsApp untuk datang ke hotel di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Dia kenal dengan bocah tersebut karena merupakan anak dari teman kerjanya.

"Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadi lah peristiwa pencabulan. Setelah selesai, pelaku mengantar korban tetapi tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama pada Kamis (8/12/2022).

Putra melanjutkan FH nekat mencabuli bocah tersebut sebanyak dua kali di sebuah hotel di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Aksi bejat pertama dilakukan pada Sabtu (22/10/2022) lalu dan tindakan yang kedua terjadi pada Senin (21/11/2022).

Baca juga: Berdalih Usir Ilmu Pelet, Guru Silat di Lampung Rudapaksa Muridnya

Usai memuaskan birahinya, FH memberikan uang Rp 100 ribu kepada bocah tersebut sebagai uang tutup mulut.

Seiring berjalannya waktu, ibu korban curiga melihat adanya perubahan sikap anaknya.

Akhirnya si anak mengaku bahwa dirinya sempat dibujuk ke hotel oleh si pelaku.

Si ibu korban awalnya membuat laporan polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anaknya.

"Peristiwa ini bermula dari laporan ibu korban ke Polsek Tambora pada tanggal 25 November 2022 atas peristiwa dugaan persetubuhan," kata Putra.

Pelaku ditangkap tiga hari setelah si ibu melapor di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB.

Namun, Putra menjelaskan dari hasil visum et repertum, pihaknya menduga yang terjadi bukan lah tindak pidana persetubuhan tetapi pencabulan.

Baca juga: Pria Medan Ini Nyaris Rudapaksa dan Bunuh Ponakannya

"Berdasarkan keterangan korban, saksi dan didukung alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan visum et repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Sel Mapolsek Tambora.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.(TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas)

Sumber: Tribun Jakarta

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berduaan Sama Bocah di Hotel Tambora, Pria Cabul Ngaku Cuma Curhat: Hasil Visum Ungkap Fakta Berbeda, 

Baca juga: Memprihatinkan! Kasus Asusila, Mulai Rudapaksa, Pelecehan Seksual Hingga KDRT Tinggi di Banda Aceh

Baca juga: Gagal Rudapaksa Mahasiswi, Pemuda asal Sumut Ditangkap

Baca juga: Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved