Berita Subulussalam

Akhirnya, Kantor BPN Kota Subulussalam Jadi Definitif

Kantor Pertanahan Kota Subulussalam akhirnya resmi menjadi definitif setelah selama 12 tahun sebagai perwakilan dari Kabupaten Aceh Singkil

Editor: Bakri

SUBULUSSALAM - Kantor Pertanahan Kota Subulussalam akhirnya resmi menjadi definitif setelah selama 12 tahun sebagai perwakilan dari Kabupaten Aceh Singkil.

Pendefinitifan tersebut setelah terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 yang ditandatangani Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam, Heriansyah yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (21/12/2022), membenarkan pendefinitifan kantor Pertanahan Kota Subulussalam telah terbit.

”Alhamdulillah, perjuangan selama ini telah membuahkan hasil dan kini kantor BPN Kota Subulussalam sudah definitif,” kata Heriansyah Heriansyah menyampaikan perjuangannya bersama sejumlah pihak di Kota Subulussalam guna meningkatkan status kantor pertanahan setempat menjadi definitif.

Hampir setahun belakangan ini dia bersama sejumlah koleganya berjuang melengkapi segala berkas persyaratan dan wara wara-wiri ke Banda Aceh hingga ke Jakarta guna mempercepat pendefinitifan kantor BPN Subulussalam.

Hal ini dilakukan Heriansyah mengingat sudah 12 tahun Kantor Pertahanan Kota Subulussalam masih berstatus perwakilan alias tunduk ke Kabupaten Aceh Singkil.

Namun atas dukungan sejumlah pihak akhirnya Kantor Pertanahan Kota Subulussalam berhasil didefinitifkan.

PP pembentukan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam tersebut turut menjadi kado bagi Kota Sada Kata itu di penghujung 2022.

Heriansyah pun menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Wali Kota Subulussalam, Ketua DPRK, unsur Forkopimda, SKPK dan para aktivis LSM hingga wartawan yang turut memberikan dukungan pendefinitifan kantor pertanahan Kota Subulussalam.

Demikian pula halnya terhadap Kanwil BPN Aceh serta pihak-pihak lain yang banyak membantu proses pembentukan kantor pertanahan Kota Subulussalam.

Baca juga: Lokomotif Kereta Cepat Terguling di Padalarang

Baca juga: Cara Orang Mesir Kuno Pindahkan Batu untuk Membangun Piramida

Definitifnya Kantor Pertanahan Kota Subulussalam memang patut disyukuri masyarakat setempat.

Betapa tidak, selama 12 tahun ini masyarakat Kota Subulussalam masih belum mendapat pelayanan maksimal di bidang pertanahan karena keterbatasan kewenangan di kantor perwakilan.

Selain itu, bila ada program-program pertanahan Subulussalam juga tentunya masih harus berbagi dengan Kabupaten Aceh Singkil sebagai induknya kantor pertanahan. (lid)

Baca juga: Penyebab Flu dan Batuk yang Tak Kunjung Sembuh

Baca juga: Lima Dosen USK Masuk 100 Peneliti Terbaik di Indonesia

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved