Kasus
KPK Amankan Rp 1 M dari Penggeledahan DPRD Jatim
“Bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar,” kata Juru Bicara Penindakan ...
Suap diberikan agar Sahat membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.
Sebagai informasi, Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD.
Anggaran tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.
Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat telah membantu Pokmas menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menduga adanya kesepakatan pembagian commitment fee 20 persen dari dana hibah yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Hamid.
Lebih lanjut, agar usulan permohonan dana hibah Pokmas kembali dibantu, Sahat dan Hamid bersepakat menyerahkan uang ijon Rp 2 miliar.
Uang itu dibayarkan Hamid Rp 1 miliar pada Rabu (14/12) melalui bawahannya, Ilham Wahyudi yang menjabat Koordinator Lapangan Pokmas.
Sementara setengah uang ijon lainnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12). Tetapi, pembayaran itu urung karena mereka terjaring OTT.
“Sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat,” kata Johanis Tanak.
(kompas.com)
Baca juga: Ricuh di Warung Tuak, Eks Anggota DPRD Karo Tusuk Warga hingga Tewas
Baca juga: Ini Manfaat Makan Buah Di Pagi Hari Untuk Membuat Perut Kenyang Seharian, Tips dr Zaidul Akbar
Baca juga: Dari Penjara Nikita Mirzani Dirujuk ke RS Bintaro, Keluhkan Sakit di Bagian Leher