Kasus
KPK Amankan Rp 1 M dari Penggeledahan DPRD Jatim
“Bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar,” kata Juru Bicara Penindakan ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang lebih dari Rp 1 miliar dalam operasi penggeledahan yang dilakukan di Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12).
Adapun penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Kasus ini menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka.
“Bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12).
Berdasarkan keterangan KPK sebelumnya, penggeledahan pada hari Senin, dilakukan di ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Terkena OTT KPK
Baca juga: Simak Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Sementara, penggeledahan pada hari Selasa, penyidik fokus mencari barang bukti dari ruangan semua fraksi di DPRD Jatim.
Ali menuturkan, uang yang diamankan penyidik diduga masih berkaitan dengan perkara Sahat Tua P. Simandjuntak.
“Segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti,” kata Ali.
Selain menggeledah kantor DPRD, KPK juga menggeledah Kantor Gubernur Jatim.
Dalam operasi itu, penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah indar Parawansa dan wakilnya, Emil Elestianto Dardak.
Penyidik juga menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah setempat dan kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jatim.
Kemudian, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jatim juga tak luput dari penggeledahan.
“Dari kegiatan penggeledahan tsb ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12).
Sahat diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid.
Baca juga: ASN Asyik Main Judi Buka Baju di Gedung DPRD Sumut
Baca juga: Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina terkait Kasus Korupsi BBM
Ia diketahui menjabat Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).