Berita Banda Aceh

Dua Pemuda Darul Imarah Diringkus Tim Rimueng Polresta

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus dua pemuda asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Google
Ilustrasi 

PROHABA.CO -| BANDA ACEH --  Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus dua pemuda asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (26/12/2022) sore, karena dipastikan terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 22 /XII/2022/SPKT/ Polresta Banda Aceh Senin tanggal 27 Desember 2022 terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku di Lampeuneurut itu atas dasar laporan korban terkait pencurian sepedà motor.

"Tidak sampai 24 jam dari kejadian, pemuda asal gampong dalam kecamatan Darul Imarah diringkus tim rimueng di depan Meunasah," kata Fadillah, Rabu (28/12/2022) Awalnya dua pelaku curanmor, MR (22) dan ROY (23) diringkus setelah dilakukan penyelidikan karena melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam BL 4941 LAR milik Rafsanjani (23) warga Seungko Mulat, Aceh Besar, Senin (27/12/2022) dini hari.

Fadillah menjelaskan, pencurian sepeda motor milik Rafsanjani tersebut di dalam sebuah toko di Ulee Lheue, Banda Aceh.

Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di depan pintu dalam toko.

"Saat korban terbangun dari tidurnya, melihat pintu masuk yang terkunci sudah terganjal dengan sebuah tang, dan ianya curiga ada yang masuk kedalam toko.

Dan akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah raib," ucap Kompol Fadillah.

Melihat motornya sudah hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Hasil penelusuran informasi dari berbagai kalangan, tim rimueng bersama kanit reskrim Polsek Ulee Lheue mengetahui keberadaan terhadap pelaku di depan Meunasah.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku MR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX dan motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp.1 juta rupiah di Desa Lamsabang, Kuta Baro, Aceh Besar," tuturnya.

Selanjutnya tim mencari barang bukti tersebut di desa Lamsabang, Aceh Besar dengan melakukan koordinasi bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Baro.

"Sepeda motor ditemukan sekitar jam 18.00 WIB di depan sebuah rumah kosong tanpa penghuni," terang Fadillah.

Perlu diketahui, setelah melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, ROY tidak mengetahui bahwa MR akan melakukan pencurian, namun ianya hanya mengantar MR ke Ulee Lheue, selanjutnya ROY kembali ke rumahnya.

Kini, pelaku MR dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh.

MR dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kompol Fadillah. (i)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved