Jumat, 5 Juni 2026

Kriminal

Terdakwa Kasus Penggelapan 1,4 Ton Beras tak Ditahan

Istri pensiunan polisi bernama Mimi yang didakwa menggelapkan 1,4 ton beras dan sudah dituntut satu tahun penjara, tidak pernah ditahan oleh jaksa ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Mimi (paling depan), istri pensiunan polisi terdakwa kasus penggelapan 1,4 ton beras tidak pernah ditahan hingga proses tuntutan. 

PROHABA.CO, SERGAI - Istri pensiunan polisi bernama Mimi yang didakwa menggelapkan 1,4 ton beras dan sudah dituntut satu tahun penjara, tidak pernah ditahan oleh jaksa maupun hakim.

Mimi dijadikan tahanan kota oleh pengadilan.

"Untuk tuntutan satu tahun penjara.

Sampai saat ini sidang sudah tahap mendengarkan pembelaan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai, Cristianto, Selasa (3/1/2023).

Ia mengatakan, selama proses persidangan, terungkap bahwa kasus yang mendera Mimi ini murni tindak pidana.

Namun sayangnya, meski mengakui itu adalah tindak pidana, Mimi tidak pernah ditahan.

Bahkan, tuntutannya pun sangat amat ringan, hanya satu tahun penjara.

"Selama ini saya ikuti persidangan itu ada unsur pidananya, karena dia janji mau bayar, itu masalahnya," ujar Cristianto.

Baca juga: Penggelapan Uang Perusahaan yang Dilakukan FM, Sopir yang Ingin Bunuh Diri Akan Dilaporkan ke Polda

Terpisah, korbannya bernama Sofiah sempat kecewa dengan penegakan hukum terhadap Mimi.

Pasalnya, baik jaksa maupun hakim tidak menahan istri pensiunan polisi tersebut.

Selesai sidang, pada Selasa 8 November 2022 lalu, Sofiah menceritakan bagaimana dia ditipu oleh Mimi.

Mulanya, Sofiah dan Mimi adalah rekan bisnis.

Saat itu, Mimi yang merupakan warga Kecamatan Perbaungan memesan dua ton beras kepada Sofiah, yang merupakan warga Jalan Bisnis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Karena Mimi punya e-warung, Sofiah pun memberikan beras yang diminta Mimi.

Adapun perjanjiannya, pembayaran dilakukan setelah beras laku terjual.

Namun, Mimi ingkar janji.

Beras yang dipesan dari Sofiah hingga 1,4 ton tak kunjung dibayar.

Baca juga: Tim Gabungan Temukan Hutan Lindung Dikuasai Pensiunan PNS

"Saat itu dia membeli beras dengan saya sebanyak 200 karung.

Karena dia pemilik e-warung, jadi sistem pembayarannya dilunasi setelah beras laku terjual," kata Sofiah, Selasa (8/11/2022).

Lalu, lanjut Sofiah, beberapa kali Mimi memang ada menyetorkan uang.

"Cuma untuk yang dua ton itu tidak dibayarkan.

Karena dia tidak mau bayar, saya ambil 60 sak lagi yang ada di rumahnya.

Jadi, dari dua ton, tinggallah 1,4 ton yang belum dibayarkan," kata Sofia.

Sofi menyebut, dia sudah beberapa kali menemui Mimi untuk meminta membayarkan hasil penjualan beras tersebut.

Namun, istri pensiunan polisi ini selalu berkelit dengan sejumlah alasan.

"Sudah berapa kali saya minta, cuma dia beralasan terus.

Terakhir saya datang ke rumahnya dan menemui dia tetap tidak mau bayar," lanjutnya.

Baca juga: Polres Galus Tangkap Pencuri Ternak

Baca juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Calo Penipuan Masuk IPDN

Akibat peristiwa ini, korban merugi Rp 13 juta.

"Padahal beras yang saya kasih sudah dijual Mimi.

Saya cuma minta agar dibayarkan, tapi tidak ada itikad baik dari pelaku," katanya.

Sofi kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Sergai.

Kasus itu pun kemudian bergulir hingga proses sidang di PN Sei Rampah.

Meski begitu, sampai saat ini Mimi tidak ditahan.

Katanya, Mimi hanya dijadikan tahanan kota saja.

"Tapi dia tidak ditahan, itu yang saya sesalkan, sampai hari ini akan dilakukan persidangan dia juga masih berstatus tahanan kota," katanya.

"Kalau saya harapkan ya agar ada keadilan, supaya apa yang telah diambil dari saya dikembalikan saja," tutup Sofi .

(tribun-medan.com)

Baca juga: Penipuan Berkedok Pesan Pengiriman Paket, Saldo Warga Rp 35 Juta Lenyap

Baca juga: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Mio Milik Rekannya Babak Belur Dihajar Massa 

Baca juga: Ditemukan Racun dan Surat di Dekat Jenazah Dua Sejoli yang Tewas di Kamar Hotel

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved