Berita Aceh Besar

Bejat, Cek Gu di Aceh Besar Rudapaksa Anak Tirinya

Pelaku OJI (29) melakukan perbuatan keji itu sebanyak dua kali kepada anak gadisnya yang masih berusia 10 tahun

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
pixabay
Ilustrasirudapaksa. Gadis 16 tahun dirudapaksa kakak ipar 

Pelaku ditangkap di tempatnya bekerja pada hari Rabu (4/1/2023) sekira pukul 09.50 WIB.

"Setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya," kata Kompol Fadillah.

Pelaku mengakui telah merudapaksa dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Aceh Besar.

OJI dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Sara Masroni)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved