Berita Aceh Besar
Bejat, Cek Gu di Aceh Besar Rudapaksa Anak Tirinya
Pelaku OJI (29) melakukan perbuatan keji itu sebanyak dua kali kepada anak gadisnya yang masih berusia 10 tahun
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Pelaku ditangkap di tempatnya bekerja pada hari Rabu (4/1/2023) sekira pukul 09.50 WIB.
"Setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya," kata Kompol Fadillah.
Pelaku mengakui telah merudapaksa dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Aceh Besar.
OJI dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Sara Masroni)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.