Lukas Enembe Tiba di RSPAD Gatot Soebroto untuk Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, usai ditangkap
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditangkap di sebuah restoran di Papua.
Adapun Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Pantauan Kompas.com, Selasa (10/1/2023), Enembe tiba di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 21.48 WIB.
Enembe datang dengan mobil hitam dikawal 2 kendaraan taktis (rantis) milik Korps Brimob Polri.
Enembe tampak mengenakan baju batik berwarna merah.
Dia dikawal oleh sejumlah brimob bersenjata laras panjang.
Dia tampak berjalan kaki dengan cara dituntun ke dalam rumah sakit.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengumumkan nasib Gubernur Papua Lukas Enembe setelah ditangkap penyidik, pada besok, Rabu (11/1/2023).
Adapun Lukas dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) malam ini pukul 20.45 WIB setelah ditangkap beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT.
Nantinya, Lukas tidak langsung menjalani pemeriksaan di KPK.
BACA JUGA : Lukas Enembe Ditangkap, Akan Diperiksa KPK di Jakarta
Politikus Partai Demokrat itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dulu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
“Baru kemudian besok (Rabu 11 Januari) baru akan kami sampaikan perkembangannya kepada teman teman semuanya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/1/2023).
Ali mengatakan, pihaknya tidak mengetahui seberapa lama Lukas akan menjalani pemeriksaan di RSPAD.
Waktu pemeriksaan Lukas, bergantung pada dokter yang mengecek kondisi kesehatan politikus Partai Demokrat itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.