Kasus

KPK Tahan 10 Eks Anggota DPRD, Terkait Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan suap ‘uang ketok palu’ RPABD

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sepuluh orang eks anggota DPRD Jambi ditunjukkan pada awak media usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus suap dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Kesepuluh orang tersebut merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan menjadi tersangka terkait kasus suap yang berkaitan dengan ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017 dan 2018. 

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(kompas.com)

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK

Baca juga: Berebut Palu dan Dokumen, Ketua DPRD Alor Dianiaya

Baca juga: Anggota DPRD Medan Pukuli Warga, Polisi Saran Restorative Justice Karena Tak Ada Titik Terang

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved