Kasus
KPK Tahan 10 Eks Anggota DPRD, Terkait Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan suap ‘uang ketok palu’ RPABD
Editor:
Muliadi Gani
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sepuluh orang eks anggota DPRD Jambi ditunjukkan pada awak media usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus suap dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Kesepuluh orang tersebut merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan menjadi tersangka terkait kasus suap yang berkaitan dengan ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017 dan 2018.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(kompas.com)
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
Baca juga: Berebut Palu dan Dokumen, Ketua DPRD Alor Dianiaya
Baca juga: Anggota DPRD Medan Pukuli Warga, Polisi Saran Restorative Justice Karena Tak Ada Titik Terang
Halaman 2 dari 2
Tags
Anggota DPRD Jambi
Uang Ketok Palu
Prohaba.co
Prohaba
KPK Tahan 10 Eks Anggota DPRD
KPK
RAPBD Jambi
Kasus Suap
Jambi
Berita Terkait: #Kasus
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.