Kasus
KPK Tahan 10 Eks Anggota DPRD, Terkait Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan suap ‘uang ketok palu’ RPABD
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(kompas.com)
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
Baca juga: Berebut Palu dan Dokumen, Ketua DPRD Alor Dianiaya
Baca juga: Anggota DPRD Medan Pukuli Warga, Polisi Saran Restorative Justice Karena Tak Ada Titik Terang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sepuluh-orang-eks-anggota-DPRD-Jambi-ditunjukkan-pada-awak-media-usai-ditetapkan-KPK.jpg)