Kasus

KPK Tahan 10 Eks Anggota DPRD, Terkait Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan suap ‘uang ketok palu’ RPABD

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sepuluh orang eks anggota DPRD Jambi ditunjukkan pada awak media usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus suap dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Kesepuluh orang tersebut merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan menjadi tersangka terkait kasus suap yang berkaitan dengan ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017 dan 2018. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan suap ‘uang ketok palu’ RPABD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kesepuluh tersangka itu merupakan bagian dari 28 anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap 'uang ketok palu' yang menjerat 24 tersangka termasuk mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Perkara mereka saat ini telah diputus oleh pengadilan.

“Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka,” kata Johanis dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Simak Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Adapun 10 orang tersangka tersebut adalah Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH. Johanis mengatakan, penahanan ini merupakan yang pertama dan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023,” ujar Johanis.

Ia menuturkan, Syopian, Sainuddin, Muntalian, Supriyanto, Rudi Wijaya, akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, M Juber dan Ismet Kahar akan mendekam di Rutan pada Kavling C1.

Sementara, Poprianto dan Tartiniah akan mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, orang kepercayaan Zumi Zola bernama Paut Syakarin yang memiliki latar belakang pengusaha diduga memberikan suap sebesar Rp 1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin.

Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Pihak yang Terlibat Suap Garuda

Baca juga: Truk Pengangkut Pasir Terbalik di Pidie

Keduanya merupakan perwakilan dari Syopian dan tersangka lainnya.

Setelah pemberian suap itu, RAPBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 disahkan.

Zumi Zola kemudian memberikan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Jambi kepada Paut.

“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin,” kata Johanis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved