Kasus
KPK Tahan 10 Eks Anggota DPRD, Terkait Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan suap ‘uang ketok palu’ RPABD
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan suap ‘uang ketok palu’ RPABD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kesepuluh tersangka itu merupakan bagian dari 28 anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap 'uang ketok palu' yang menjerat 24 tersangka termasuk mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Perkara mereka saat ini telah diputus oleh pengadilan.
“Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka,” kata Johanis dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Simak Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Adapun 10 orang tersangka tersebut adalah Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH. Johanis mengatakan, penahanan ini merupakan yang pertama dan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023,” ujar Johanis.
Ia menuturkan, Syopian, Sainuddin, Muntalian, Supriyanto, Rudi Wijaya, akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, M Juber dan Ismet Kahar akan mendekam di Rutan pada Kavling C1.
Sementara, Poprianto dan Tartiniah akan mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, orang kepercayaan Zumi Zola bernama Paut Syakarin yang memiliki latar belakang pengusaha diduga memberikan suap sebesar Rp 1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin.
Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Pihak yang Terlibat Suap Garuda
Baca juga: Truk Pengangkut Pasir Terbalik di Pidie
Keduanya merupakan perwakilan dari Syopian dan tersangka lainnya.
Setelah pemberian suap itu, RAPBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 disahkan.
Zumi Zola kemudian memberikan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Jambi kepada Paut.
“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin,” kata Johanis.
Anggota DPRD Jambi
Uang Ketok Palu
Prohaba.co
Prohaba
KPK Tahan 10 Eks Anggota DPRD
KPK
RAPBD Jambi
Kasus Suap
Jambi
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.