Bantah DPR, Perludem Tegaskan KPU Atur Dapil Lewat Putusan MK

Aturan mengenai penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (5) serta Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor

Editor: Muliadi Gani
(Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)
Ilustrasi pemilu. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Aturan mengenai penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (5) serta Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) inkonstitusional bersyarat.

Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan pada Selasa (20/12/2022) di Ruang Sidang MK.

Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, menjelaskan bahwa putusan MK memberikan kewenangan bagi KPU membentuk dapil didasari beberapa pertimbangan.

"Pertama, dapil adalah tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU.

Sehingga, penyusunan dapil harus dilakukan oleh KPU, untuk pemilihan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ungkapnya, Rabu (11/1) malam.

Dalam putusan itu, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI.

Sebelumnya, kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di beleid itu, DPR RI sudah menentukan dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu, sedangkan KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.

Baca juga: Aceh Barat Siap Dukung Tahapan Pemilu 2024

"Kedua, di Lampiran UU Pemilu (yang disusun DPR per 2017) terdapat daerah pemilihan yang bertentangan dengan prinsip penyusunan daerah pemilihan.

Makanya, MK menyatakan batal Lampiran III dan IV.

Artinya, KPU mesti menyusun dan mengidentifikasi dapil yang bermasalah," jelas Fadli.

Ini sekaligus membantah pimpinan Komisi II DPR RI yang dalam Rapat Kerja kemarin menyebut seluruh fraksi kompak menolak perubahan desain dapil meski kini KPU RI berhak menentukan dapil baru.

"Soal dapil, kami sudah rapat internal ... kami sudah sepakati tadi untuk dapil DPR RI dan DPRD provinsi sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan Lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu.

Dalam rapat ini, pembahasan soal penataan dapil ini diungkit Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Doli menegaskan bahwa seandainya ada rapat konsinyering antara mereka dengan KPU RI, mereka akan berpandangan bahwa KPU RI tetap hanya berwenang menata dapil untuk pileg DPRD tingkat kota dan kabupaten sebagaimana selama ini.

Baca juga: KPU Janji Bikin Aturan Kampanye Digital Pemilu

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved