Bantah DPR, Perludem Tegaskan KPU Atur Dapil Lewat Putusan MK
Aturan mengenai penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (5) serta Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor
Dalam gugatan yang dilayangkan, Perludem menilai dikuncinya dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh parlemen dalam UU Pemilu tak sesuai dengan asas aturan penyusunan dapil.
Penguncian dapil ini juga dianggap menimbulkan kontradiksi dalam UU Pemilu, sebab beleid yang sama memberi kewenangan KPU RI mengatur pendapilan, namun lembaga penyelenggara pemilu itu cuma diberi wewenang mengatur dapil pileg DPRD kota/kabupaten.
Perludem juga menilai, penguncian dapil ini dalam UU Pemilu yang diteken tahun 2017 tidak sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk.
Padahal, penentuan dapil yang berujung pada jumlah kursi/representasi di parlemen sangat bergantung pada jumlah dan sebaran penduduk.
Hal ini dianggap melanggar asas proporsionalitas pemilu.
(kompas.com)
Baca juga: Mengaku Tidak Tahu Ayahnya, WP Kubur Hidup-hidup Bayinya
Baca juga: Kekacauan Pecah di Brasil Setelah Jair Bolsonaro Kalah Dalam Pemilu
Baca juga: DPC PPP Aceh Utara Deklarasi Dukungan Untuk Anies Calon Presiden Pemilu 2024
MZ Terlibat Jaringan Kelompok NII, ASN Kemenag Aceh yang Ditangkap Densus 88 |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Amankan Perempuan Penyebar Konten Asusila di TikTok |
![]() |
---|
Syech Muharram Temui Menkes, Minta Dukungan Bangun RS Tipe B di Aceh Besar |
![]() |
---|
Lhokseumawe Raih Anugerah Kota Layak Anak Predikat Nindya 2025 |
![]() |
---|
Lompat ke Laut demi Selamatkan Nyawa, Lima Nelayan Aceh Terdampar di Kepulauan Aru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.