Bantah DPR, Perludem Tegaskan KPU Atur Dapil Lewat Putusan MK

Aturan mengenai penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (5) serta Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor

Editor: Muliadi Gani
(Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)
Ilustrasi pemilu. 

Dalam gugatan yang dilayangkan, Perludem menilai dikuncinya dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh parlemen dalam UU Pemilu tak sesuai dengan asas aturan penyusunan dapil.

Penguncian dapil ini juga dianggap menimbulkan kontradiksi dalam UU Pemilu, sebab beleid yang sama memberi kewenangan KPU RI mengatur pendapilan, namun lembaga penyelenggara pemilu itu cuma diberi wewenang mengatur dapil pileg DPRD kota/kabupaten.

Perludem juga menilai, penguncian dapil ini dalam UU Pemilu yang diteken tahun 2017 tidak sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk.

Padahal, penentuan dapil yang berujung pada jumlah kursi/representasi di parlemen sangat bergantung pada jumlah dan sebaran penduduk.

Hal ini dianggap melanggar asas proporsionalitas pemilu.

(kompas.com)

Baca juga: Mengaku Tidak Tahu Ayahnya, WP Kubur Hidup-hidup Bayinya

Baca juga: Kekacauan Pecah di Brasil Setelah Jair Bolsonaro Kalah Dalam Pemilu

Baca juga: DPC PPP Aceh Utara Deklarasi Dukungan Untuk Anies Calon Presiden Pemilu 2024

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved