Bantah DPR, Perludem Tegaskan KPU Atur Dapil Lewat Putusan MK
Aturan mengenai penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (5) serta Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor
PROHABA.CO, JAKARTA - Aturan mengenai penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (5) serta Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) inkonstitusional bersyarat.
Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan pada Selasa (20/12/2022) di Ruang Sidang MK.
Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, menjelaskan bahwa putusan MK memberikan kewenangan bagi KPU membentuk dapil didasari beberapa pertimbangan.
"Pertama, dapil adalah tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU.
Sehingga, penyusunan dapil harus dilakukan oleh KPU, untuk pemilihan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ungkapnya, Rabu (11/1) malam.
Dalam putusan itu, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI.
Sebelumnya, kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di beleid itu, DPR RI sudah menentukan dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu, sedangkan KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.
Baca juga: Aceh Barat Siap Dukung Tahapan Pemilu 2024
"Kedua, di Lampiran UU Pemilu (yang disusun DPR per 2017) terdapat daerah pemilihan yang bertentangan dengan prinsip penyusunan daerah pemilihan.
Makanya, MK menyatakan batal Lampiran III dan IV.
Artinya, KPU mesti menyusun dan mengidentifikasi dapil yang bermasalah," jelas Fadli.
Ini sekaligus membantah pimpinan Komisi II DPR RI yang dalam Rapat Kerja kemarin menyebut seluruh fraksi kompak menolak perubahan desain dapil meski kini KPU RI berhak menentukan dapil baru.
"Soal dapil, kami sudah rapat internal ... kami sudah sepakati tadi untuk dapil DPR RI dan DPRD provinsi sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan Lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu.
Dalam rapat ini, pembahasan soal penataan dapil ini diungkit Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Doli menegaskan bahwa seandainya ada rapat konsinyering antara mereka dengan KPU RI, mereka akan berpandangan bahwa KPU RI tetap hanya berwenang menata dapil untuk pileg DPRD tingkat kota dan kabupaten sebagaimana selama ini.
Baca juga: KPU Janji Bikin Aturan Kampanye Digital Pemilu
"Jadi itu saya perlu sampaikan mewakili teman-teman yang sudah mengambil keputusan, kemarin dan silakan nanti kita bahas.
Itu beberapa hal catatan yang perlu saya sampaikan di awal menjadi kesepakatan kita sebelumnya," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menganggap putusan MK tidak memberi perintah bagi KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.
"Saya sudah bolak-balik putusan nomor 80. Itu tidak ada perintah supaya KPU melakukan penataan dapil.
Yang diberikan kewenangan, Pak, bukan perintah.
Putusan MK 80 itu tidak memerintahkan. Coba dibaca, Pak," katanya.
"Tidak setiap keputusan harus dilakukan.
Bisa dilakukan, bisa tidak, kecuali diperintahkan," menambahkan.
Junimart juga mengungkit bahwa anggaran KPU RI untuk tahun 2023 tidak disetujui sebanyak usulan.
Ia meminta penyelenggara pemilu "tidak menambah kerja-kerja baru" karena anggaran dinilai tidak cukup.
Isi putusan MK Sebelumnya,MK memutuskan, Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPRD provinsi di UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga: Lima Pelajar SMP di NTB Perkosa Dua Temannya di Bekas Pabrik Es
MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".
Lalu, Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".
Mahkamah juga menyatakan Lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR RI dan DPRD provinsi tidak berkekuatan hukum mengikat.
Pemberian kewenangan kepada KPU RI menata dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi dilakukan untuk Pemilu 2024.
"Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya," tulis amar putusan Mahkamah.
Dalam gugatan yang dilayangkan, Perludem menilai dikuncinya dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh parlemen dalam UU Pemilu tak sesuai dengan asas aturan penyusunan dapil.
Penguncian dapil ini juga dianggap menimbulkan kontradiksi dalam UU Pemilu, sebab beleid yang sama memberi kewenangan KPU RI mengatur pendapilan, namun lembaga penyelenggara pemilu itu cuma diberi wewenang mengatur dapil pileg DPRD kota/kabupaten.
Perludem juga menilai, penguncian dapil ini dalam UU Pemilu yang diteken tahun 2017 tidak sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk.
Padahal, penentuan dapil yang berujung pada jumlah kursi/representasi di parlemen sangat bergantung pada jumlah dan sebaran penduduk.
Hal ini dianggap melanggar asas proporsionalitas pemilu.
(kompas.com)
Baca juga: Mengaku Tidak Tahu Ayahnya, WP Kubur Hidup-hidup Bayinya
Baca juga: Kekacauan Pecah di Brasil Setelah Jair Bolsonaro Kalah Dalam Pemilu
Baca juga: DPC PPP Aceh Utara Deklarasi Dukungan Untuk Anies Calon Presiden Pemilu 2024
MZ Terlibat Jaringan Kelompok NII, ASN Kemenag Aceh yang Ditangkap Densus 88 |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Amankan Perempuan Penyebar Konten Asusila di TikTok |
![]() |
---|
Syech Muharram Temui Menkes, Minta Dukungan Bangun RS Tipe B di Aceh Besar |
![]() |
---|
Lhokseumawe Raih Anugerah Kota Layak Anak Predikat Nindya 2025 |
![]() |
---|
Lompat ke Laut demi Selamatkan Nyawa, Lima Nelayan Aceh Terdampar di Kepulauan Aru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.