Haba Artis

Ayu Thalia Menangis Divonis 6 Bulan Penjara, Dengan 10 Bulan Masa Percobaan

Ayu Thalia divonis enam bulan penjara dengan sepuluh bulan masa percobaan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan putra Basuki ...

Editor: Muliadi Gani
Kolase Serambinews / Dok Kompas.com Vincentius Mario dan Cynthia Lova
Perseteruan Nicholas dengan Ayu Thalia, menangis di persidangan hingga yakinkan diri tak bersalah atas kasus dengan anak Ahok. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Ayu Thalia tak mampu menahan air matanya setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

Ayu Thalia divonis enam bulan penjara dengan sepuluh bulan masa percobaan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Saat Hakim Ketua Sutadji membacakan vonisnya, Ayu terlihat mengatupkan kedua telapak tangannya ke wajahnya, lalu mulai menangis.

Terdengar, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, juga meneriakkan, "Alhamdulillah" setelah putusan itu dibacakan.

Ayu mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

“Ya, merasa bersyukur ya atas putusan ini.

Baca juga: Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara 10 Bulan Masa Percobaan, Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Baca juga: Nikita Mirzani Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Serang

Baca juga: Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol, Medina Zein Mengaku Kangen Anak

Enggak ada kata-kata lain cuma rasa terima kasih saja pada Tuhan, pada Pak Hakim, pada pengacara saya, ini sudah pasti," kata Ayu Thalia saat ditemui setelah persidangan.

Dalam vonis, Ayu Thalia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman enam bulan pidana.

Akan tetapi, Ayu Thalia tak ditahan lantaran ada hukuman sepuluh bulan masa percobaan yang juga dijatuhkan kepadanya.

"Saudari (Ayu) terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif pidana.

Saudari dijatuhkan hukuman pidana enam bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan," kata Sutadji.

"Enam bulan tidak perlu dijalani.

Tapi, kalau dalam waktu sepuluh bulan, Anda melakukan tindak pidana, maka yang enam bulan tadi dimasukkan dan tindak pidana baru akan diproses," lanjutnya.

(Kompas.com)

Baca juga: Dilapor Cemarkan Nama Baik, Feni Rose Diperiksa Polisi

Baca juga: Polisi Siap Fasilitasi Mediasi Hillary Brigitta-Mamat soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Denise Chariesta Hina Partainya, Farhat Abbas Lapor Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved