Ikut Unras di Jakarta, 294 Kades di Banyumas Tinggalkan Desa

Sebanyak 294 dari 301 kepala desa (Kades) di Banyumas, Jawa Tengah, akan mengikuti aksi unjuk rasa (unras) besar-besaran di Jakarta ...

Editor: Muliadi Gani
DOK PEMKAB BANYUMAS
Ketua Payuguban Kades Satria Praja Saifuddin (kiri) meminta izin kepada Bupati Banyumas Achmad Husein untuk menggelar unjuk rasa di Jakarta, baru-baru ini. 

PROHABA.CO, BANYUMAS - Sebanyak 294 dari 301 kepala desa (Kades) di Banyumas, Jawa Tengah, akan mengikuti aksi unjuk rasa (unras) besar-besaran di Jakarta.

Mereka akan bergabung bersama kades dari berbagai daerah di Indonesia untuk menuntut revisi sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Banyumas yang berangkat dan sudah terdaftar 294, tetapi dua kecamatan belum melaporkan jumlah yang hadir," kata Ketua Paguyuban Kades Satria Praja Banyumas, Saifuddin saat dihubungi, Senin (16/1/2023).

Meski sebagian besar kades berangkat ke Jakarta, Saifuddin memastikan, tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Warga Sibolangit Unjuk Rasa dan Blokade Jalan sebabkan Arus Lalu Lintas Medan-Berastagi Macet Total

"Tidak terganggu karena ada sekretaris desa dan perangkat desa lainya.

Penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan normal," tegas Saifuddin.

Ia pun mengatakan, para kades hanya sehari di Jakarta.

"Berangkat nanti malam pukul 20.00 WIB.

Besok selepas penyampaian pendapat langsung pulang.

Hari Rabu (18/1/2023) sudah standby di kantor masing-masing," ujar Saifuddin.

Adapun tuntutan yang akan disampaikan dalam unjuk rasa besok yaitu, revisi Pasal 39 dan 72 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian

Baca juga: Haji Uma Sorot Dana Otsus dan Kuota BBM Subsidi di Aceh

Kemudian pencabutan Undang- undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Terakhir, meminta pemerintah menaikkan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Karena hal ini akan berimplikasi terhadap kenaikan ADD, sehingga desa ketika ADD naik akan leluasa untuk mengatur honor BPD, RT, RW dan lembaga desa lainya," kata Saifuddin.

(kompas. com)

Baca juga: Microsoft PHK Besar-besaran, Pangkas 10.000 Pekerjaan

Baca juga: Unjuk Rasa Pecah di India, Protes Politisi BJP soal Nabi Muhammad

Baca juga: Aliansi Aksi Sejuta Buruh Demo Tolak Perppu Cipta Kerja

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved