Kriminal

Bawa Kabur dan Setubuhi Murid SD, Pria 19 Tahun Ditangkap Polisi

Polisi menangkap pria berinisial VJS (19) warga Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena membawa kabur NW (12) seorang siswi SD ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
istimewa
Ilustrasi penangkapan - Bawa Kabur dan Setubuhi Murid SD, Pria 19 Tahun Ditangkap Polisi 

PROHABA.CO, YOGYAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial VJS (19) warga Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena membawa kabur NW (12) seorang siswi SD Kelas VI, warga Kapanewon Patuk.

Bukan hanya membawa kabur, pelaku juga menyetubuhi korban sampai lima kali.

Kanit Reskrim Polsek Patuk AKP Sony Yulianto mengatakan, kasus ini bermula saat NW ditinggal ibunya ke Palembang untuk suatu keperluan pada 3 Januari 2023 lalu.

Ayah korban kebetulan bekerja di Jakarta, dan NW dititipkan ke teman ibu korban.

Pada hari Minggu 15 Januari 2023, korban dijemput oleh pelaku sekitar pukul 04.00 WIB.

“Jadi, pelaku dan korban mengaku pacaran.

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Siak Disetubuhi Dua Temannya di Kamar Kos, Pelaku Sudah Diamankan 

Kenalan dari medsos, sudah ketemu dua kali,” kata Sony, saat ditemui di Mapolsek Patuk, Jumat (20/1/2023).

Keduanya lalu pergi ke Kawasan Parangtritis, Bantul.

Saat itu warga melakukan pencarian sampai ke wilayah kawasan pantai, namun tidak ditemukan.

“Korban dipulangkan sekitar pukul 19.30 WIB, dan sudah ditunggu warga.

Lalu pelaku dibawa ke Mapolsek Patuk,” kata Sony.

“Sempat dimediasi dua kali, tapi ibu korban tetap melaporkan kasus ini,” kata dia.

Sony mengatakan, dari keterangan VJS, dia membawa korban ke wilayah Parangtritis dan sempat masuk ke losmen.

Baca juga: Video Syur 14 Detik Selebgram Viral di Medsos

Baca juga: Ancam Tidak Naik Kelas, Guru Cabuli 10 Muridnya

Dari pengakuan pelaku dan korban sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul.

“Hasil pengakuan keduanya sudah melakukan hubungan badan,” kata Sony.

Untuk saat ini, pelaku masih diperiksa, dan polisi mengamankan sepeda motor, pakaian, dan gawai.

“Saat ini masih diperiksa di Mapolsek,” kata Sony.

Pelaku terancam dijerat Pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak belum dewasa tanpa sepengetahuan orang tua dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

(kompas.com)

Baca juga: Ayah Asyik Nonton TV, Anak Gadisnya Disetubuhi Tetangga, Korban Diancam Jangan Bercerita 

Baca juga: Pengedar Narkoba di Aceh Selatan Ditangkap, Polisi Sita 61 Paket Sabu

Baca juga: Mama Muda Nekat Edar Sabu, Ditangkap di Rumah, 12 Paket Sabu Disita

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved