Kriminal

Ancam Tidak Naik Kelas, Guru Cabuli 10 Muridnya

Aksi pencabulan ini diduga dilakukan guru SD berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang guru saat proses belajar mengajar di ruang kelas lain ...

Editor: Muliadi Gani
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. 

PROHABA.CO, SUMENEP - Sebanyak 10 siswa diduga dicabuli seorang guru SD berinisial M (54) di Desa Timur Jang-jang, Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Kabuapten Sumenep, Jawa Timur.

Aksi pencabulan ini diduga dilakukan guru SD berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang guru saat proses belajar mengajar di ruang kelas lain berlangsung.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkap, pelaku mencabuli murid-muridnya sejak tahun 2021.

"Oknum guru ini melakukan aksinya (pencabulan) saat jam pelajaran dimulai.

sehingga anak-anak yang menjadi korban itu dipanggil ke dalam ruang guru lalu melancarkan aksinya," ujar Widiarti, Rabu (18/1).

Untuk melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan memberi nilai jelek hingga tidak naik kelas jika menolak permintaannya.

Baca juga: Opung di Agara Cabuli Anak Tetangga, Lari Lewat Jendela Saat Kepergok Ibu Korban

Baca juga: Miris, Murid TK Digilir Teman Bermain, Korban Trauma dan Ingin Pindah Rumah

Baca juga: Bocah SMP Digagahi 8 Pria hingga Hamil, Kini Dipaksa Keluar Sekolah

"Modusnya dengan cara (korban) diancam dengan nilai jelek dan tidak naik kelas.

Kelakuan bejat oknum guru ini dilakukan dilakukan terhitung sejak tahun 2021," kata dia.

Orangtua korban yang melihat gelagat berbeda pada anaknya kemudian mengetahui perbuatan pelaku, segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi meringkus terduga pelaku M guru SD tersebut.

Kasus pencabulan ini masih dalam proses pengembangan, diduga masih ada korban lain yang belum melapor bahkan kemungkinan sudah lulus dari sekolah tersebut.

"Kita akan kembangkan lagi.

Karena siswanya ini sudah banyak yang lulus dari SD tersebut," kata dia.

Kini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(kompas.com)

Baca juga: Korban Pelecehan oleh Oknum Guru Ngaji Jadi 21 Anak

Baca juga: Diduga Cabuli Pelajar SMP, Kadisdik Medan: Oknum Guru Sudah Dinonaktifkan

Baca juga: Oknum Guru SD di Nagan Raya Diduga Cabuli Muridnya, Pelaku Diburu Polisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved