Wapres: Pemerintah Kaji Aturan soal Rokok Elektrik
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan pemerintah akan mengkaji aturan mengenai penggunaan rokok elektrik di wilayah Indonesia ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan pemerintah akan mengkaji aturan mengenai penggunaan rokok elektrik di wilayah Indonesia.
Ma'ruf mengatakan, pemerintah akan melarang penggunaan rokok elektrik apabila dianggap berbahaya.
"Saya kira itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Ma'ruf Amin di Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Kamis (26/1).
Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik sebelum mengambil keputusan.
Ia pun membuka peluang pengenaan cukai bagi rokok elektrik apabila rokok elektrik dianggap aman untuk dikonsumsi.
Baca juga: Rokok Elektrik Mengandung Banyak Zat Kimia Berbahaya
"Kalau memang tidak ada bahaya apa-apa, baru apa dikenakan cukai atau tidak, itu berikutnya.
Tapi yang pasti, yang pertama itu boleh apa tidak," ujar Ma'ruf.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (23/12).
Baca juga: Penjualan Rokok Per-batang Akan Dilarang Mulai Tahun Depan.
Baca juga: Vape Sama Bahaya dengan Rokok Konvensional, Berisiko bagi Kesehatan Jantung
Dikutip dari salinan Keppres 25/2022, ada beberapa ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP 109/2012.
PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.
PP juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan; promosi; dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.
Perubahan PP juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
(kompas.com)
Baca juga: Selandia Baru Sahkan UU yang Melarang Pemuda Beli Rokok Seumur Hidup
Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Batang Rokok, Pengunjung Diamankan Petugas LP, Lima Tahanan Diduga Terlibat
Baca juga: Boat Terbalik di Lhokseumawe, 12 Warga Tenggelam, Satu Meninggal Dunia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Wakil-Presiden-Maruf-Amin.jpg)