Berita Langsa
Polisi Tangkap Pencuri Smartphone
Pasalnya, yang bersangkutan nekat masuk ke rumah PNS Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, dan mencuri 3 smartphone/handphone korban ...
PROHABA.CO, PROHABA.CO, LANGSA - Seorang pria asal Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat, berinisial AM (34) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa.
Pasalnya, yang bersangkutan nekat masuk ke rumah PNS Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, dan mencuri 3 smartphone/handphone korban.
Selain itu, Polisi juga menciduk 2 tersangka lainnya yang membeli alias penadah handphone curian dari tersangka AM Kedua tersangka penadah itu adalah BW (31) dan FM (22) yang juga beralamat tinggal sama dengan AM di Dusun Damai Gampong Alue Dua.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Azis Rahman, STK, Sabtu (28/1/2023) menyebutkan, ketiga tersangka diringkus pada hari dan waktu berbeda.
Sebelumnya, jelas Kasat Reskrim, pihaknya mendapatkan laporan dari korban Saufi ka (37) warga Dusun Kurnia Gampong Paya Bujok Seleumak, bahwa rumah korban dimaling dan 3 handphone miliknya raib.
Baca juga: Komplotan Pencuri Motor Modus Prostitusi Online Ditangkap
“Tersangka AM masuk ke rumah korban pada tanggal 4 Januari 2023 lalu setelah dilaporkan oleh korban,” jelasnya.
Iptu Imam menambahkan, atas laporan itu anggota Resmob Sat Reskrim lagsung melakukan penyelidikan ke lapangan, lalu memperoleh gambaran pelakunya.
Awalnya polisi meringkus tersangka BW Sabtu tanggal 21 Januari 2023 pukul 21.30 WIB di Jalan Ahmad Yani, persisnya di depan Masjid Darul Falah Langsa.
Bersamanya disita BB satu unit Hp merk Vivo Y 21 warna putih, atas pengakuan tersangka BW bahwa handphone itu dia dapatkan dari AM.
Keesokannya Minggu (22/1/2022) pukul 14.30 WIB aparat berhasil meringkus tersangka AM sebagai pelaku pencurian.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kambing, Ternak Langsung Disembelih di Kandangnya
Baca juga: Bus Persis Solo Diserang Segerombolan OTK
Sedangkan MF ditangkap pada hari yang sama. Tersangka AM dan MF ditangkap di daerah tempat tinggalnya.
Kasat Reskrim merincikan, modus operandi tersangka AM masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela rumah korban.
Lalu pelaku mengambil barang-barang milik korban yaitu 3 unit handphone.
Saat pelaku masuk ke dalam kamar, korban terbangun dan berteriak, sehingga tersangka AM kabur melalui jendela.
“Saat itu tersangka AM membawa kabur 3 unit HP unit Vivo 5 S warna gold, Vivo Y 21 warna putih, dan 1 Vivo V 9 warna silver milik korban,” paparnya.
Pria Diduga ODGJ Lempar Kaca Mobil Warga hingga Pecah di Jalan Protokol Langsa |
![]() |
---|
Wanita Lansia di Langsa Diduga Dikeroyok Tiga Pria, Alami Luka Serius dan Dirawat di RSUD |
![]() |
---|
Aksi Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Mewah dari Thailand |
![]() |
---|
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa, 70.000 Jiwa Terselamatkan |
![]() |
---|
Setelah Diterjang Banjir Luapan, Warga Langsa Gotong Royong Bersihkan Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.