Berita Langsa

Polisi Tangkap Pencuri Smartphone

Pasalnya, yang bersangkutan nekat masuk ke rumah PNS Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, dan mencuri 3 smartphone/handphone korban ...

Editor: Muliadi Gani
Foto Humas Polres Langsa
Tiga tersangka pencurian dan penadah diamankan di Mapolres Langsa bersama BB 1 unit handphone hasil curian. Seorang pria asal Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat, berinisial AM (34) nekat masuk ke rumah salah seorang PNS Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, lalu membawa kabur 3 unit handphone korbannya. Pencuri menciduk dua penadah, BW (31) dan FM (22) yang juga beralamat tinggal sama dengan AM di Dusun Damai Gampong Alue Dua 

PROHABA.CO, PROHABA.CO, LANGSA - Seorang pria asal Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat, berinisial AM (34) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa.

Pasalnya, yang bersangkutan nekat masuk ke rumah PNS Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, dan mencuri 3 smartphone/handphone korban.

Selain itu, Polisi juga menciduk 2 tersangka lainnya yang membeli alias penadah handphone curian dari tersangka AM Kedua tersangka penadah itu adalah BW (31) dan FM (22) yang juga beralamat tinggal sama dengan AM di Dusun Damai Gampong Alue Dua.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Azis Rahman, STK, Sabtu (28/1/2023) menyebutkan, ketiga tersangka diringkus pada hari dan waktu berbeda.

Sebelumnya, jelas Kasat Reskrim, pihaknya mendapatkan laporan dari korban Saufi ka (37) warga Dusun Kurnia Gampong Paya Bujok Seleumak, bahwa rumah korban dimaling dan 3 handphone miliknya raib.

Baca juga: Komplotan Pencuri Motor Modus Prostitusi Online Ditangkap

“Tersangka AM masuk ke rumah korban pada tanggal 4 Januari 2023 lalu setelah dilaporkan oleh korban,” jelasnya.

Iptu Imam menambahkan, atas laporan itu anggota Resmob Sat Reskrim lagsung melakukan penyelidikan ke lapangan, lalu memperoleh gambaran pelakunya.

Awalnya polisi meringkus tersangka BW Sabtu tanggal 21 Januari 2023 pukul 21.30 WIB di Jalan Ahmad Yani, persisnya di depan Masjid Darul Falah Langsa.

Bersamanya disita BB satu unit Hp merk Vivo Y 21 warna putih, atas pengakuan tersangka BW bahwa handphone itu dia dapatkan dari AM.

Keesokannya Minggu (22/1/2022) pukul 14.30 WIB aparat berhasil meringkus tersangka AM sebagai pelaku pencurian.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kambing, Ternak Langsung Disembelih di Kandangnya

Baca juga: Bus Persis Solo Diserang Segerombolan OTK

Sedangkan MF ditangkap pada hari yang sama. Tersangka AM dan MF ditangkap di daerah tempat tinggalnya.

Kasat Reskrim merincikan, modus operandi tersangka AM masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela rumah korban.

Lalu pelaku mengambil barang-barang milik korban yaitu 3 unit handphone.

Saat pelaku masuk ke dalam kamar, korban terbangun dan berteriak, sehingga tersangka AM kabur melalui jendela.

“Saat itu tersangka AM membawa kabur 3 unit HP unit Vivo 5 S warna gold, Vivo Y 21 warna putih, dan 1 Vivo V 9 warna silver milik korban,” paparnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved