Kriminal

Remaja 16 Tahun Dirudapaksa di Hutan, Ternyata Pelaku Tetangganya

Pelecehan kembali terjadi kali ini menimpa seorang remaja berusia 16 tahun. Korban dirudapaksa oleh tetangganya sendiri ...

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. SHUTTERSTOCK Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. 

PROHABA.CO - Pelecehan kembali terjadi kali ini menimpa seorang remaja berusia 16 tahun.

Korban dirudapaksa oleh tetangganya sendiri.

Pelaku  sebanyak dua orang yang merupakan warga salah satu desa di wilayah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana menyampaikan, kedua pelaku berinisial GP (57) dan PN (59).

Keduanya telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku GP merupakan residivis, pernah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tahun 2014.

Baca juga: Kenal Lewat Media Sosial, Seorang Pria di Aceh Tenggara Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Divonis 5 tahun," ujarnya saat dikonfirmasi di Jembrana, Senin (30/1/2023).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

GP dan PN terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban pada 12 Januari 2023.

Laporan pemerkosaan anak di bawah umur ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Awalnya, keluarga korban mencurigai korban tidak menstruasi.

"Sehingga ditanya dan didesak, kemudian korban mengaku telah disetubuhi dua kali oleh PN di kontrat atau hutan yang dijadikan kebun oleh warga," jelasnya.

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus,Terkait Tewasnya Mantan Anggota DPRD Langkat

Baca juga: Bejat, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil di Pidie

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, terungkap korban diperkosa PN pada Bulan November 2022 lalu.

"PN mengaku pernah menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ungkapnya.

"Dan PN menyebutkan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku GP.

GP menyetubuhi korban saat masih duduk di bangku sekolah kelas 5 SD. Kejadiannya dua kali," imbuh dia.

Adapun modus kedua pelaku memerkosa korban dengan iming-iming dan bujuk rayu.

"Korban saat ini kami dampingi dan diberikan treatment untuk memulihkan kondisi psikologisnya," ujarnya. 

Baca juga: Opung di Agara Cabuli Anak Tetangga, Lari Lewat Jendela Saat Kepergok Ibu Korban

Baca juga: Tenggelam di Kali Ciliwung, Mayat Anak 8 Tahun Ditemukan

Baca juga: Cabuli Anak Tetangga Yang Masih Dibawah Umur, Seorang Pedagang di Bojonegoro Diciduk

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Remaja 16 Tahun Diperkosa Dua Orang, Lokasi di Hutan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Rumah, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved