Kriminal
Polisi Ringkus Maling Gamelan Seharga Rp 1,2 Milliar
Dua pria paruh baya berinisal Aj alias Goweng (46), dan NR alias Kadir (43), mencuri gamelan di Pendapa Wayang Ukur Sukasman, Mergangsan Kidul, ...
“Dari sini kembangkan tersangka baru. Ditemukan juga 1 tersangka, yaitu AJ alias Goweng kita amankan di wilayah Gunung Kelir Pleret Bantul,” kata dia.
Sigit menambahkan, gamelan yang dicuri ini merupakan barang antik dan pada 1995 pernah ditawar seharga Rp 1,2 milliar tetapi, oleh para tersangka gamelan dijual seharga Rp 6 juta tiap buahnya.
“Tahun 95 sudah ditawar Rp 1,2 miliar, mereka enggak ngerti pasaran,” kata dia. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
(Kompas. com)
Baca juga: Spesialis Pencuri Alat Berat di Digulung Polisi
Baca juga: Seorang Pencuri Sepmor Babak-belur Dihajar Warga
Baca juga: Ngaku Petugas PLN, Pencuri Masuk Kamar dan Gondol Uang Rp 120 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/polisi-perlihatkan-barang-bukti-gamelan.jpg)